Jakarta, MI – Pengembalian amplop yang diduga berisi uang dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby kepada pemberi dinilai tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana korupsi.
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, menegaskan bahwa tindakan mengembalikan uang bukan alasan untuk menghentikan proses hukum apabila unsur pidana telah terpenuhi.
Menurut Praswad, perkara yang menyeret nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni lebih tepat dikualifikasikan sebagai dugaan suap, bukan gratifikasi.
Karena itu, ia mendesak KPK segera mengambil langkah hukum yang tegas, termasuk menetapkan status hukum Raja Juli apabila alat bukti telah mencukupi.
"Menurut saya, pengembalian uang itu tidak pernah menghilangkan tindak pidananya," kata Praswad, Rabu (8/7/2026).
Praswad menjelaskan, terdapat perbedaan mendasar antara gratifikasi dan suap. Gratifikasi umumnya diberikan tanpa adanya hubungan langsung dengan kepentingan tertentu, sedangkan suap selalu memiliki maksud dan tujuan untuk memengaruhi keputusan pejabat.
Dalam perkara Kuansing, kata dia, dugaan pemberian uang terjadi bersamaan dengan adanya kepentingan pengurusan pelepasan kawasan hutan yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi kepada Kementerian Kehutanan.
"Ini bukan gratifikasi. Ini suap, karena ada latar belakang pemberiannya. Latar belakangnya jelas, yaitu terkait permohonan pembebasan lahan hutan," tegasnya.
Ia menilai keberadaan hubungan kepentingan tersebut menjadi faktor penting yang tidak bisa diabaikan penyidik.
"Kalau seseorang sedang mengajukan permohonan pembebasan lahan hutan, lalu memberikan uang kepada pejabat yang berwenang, itu bukan gratifikasi. Transaksinya jelas sehingga harus dipandang sebagai dugaan suap," ujarnya.
Praswad juga menyoroti langkah Raja Juli Antoni yang baru melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK pada 3 Juli 2026 atau beberapa hari setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Kuansing dilakukan.
Menurutnya, mekanisme pelaporan gratifikasi telah diatur secara jelas. Barang yang diterima semestinya diserahkan kepada KPK untuk diproses, bukan dikembalikan langsung kepada pihak yang memberikan.
"Tiga hari setelah OTT baru dilaporkan ke KPK. Padahal kalau memang hendak melapor sebagai gratifikasi, barangnya harus diserahkan kepada KPK, bukan dikembalikan kepada pemberi," kritiknya.
Praswad bahkan mengingatkan agar KPK tidak ragu mengambil keputusan hukum apabila alat bukti telah memenuhi syarat. Ia menilai penanganan perkara jangan sampai dipengaruhi kepentingan politik.
"Dalam praktik di KPK, kalau sudah ada perkara suap, maka seluruh laporan gratifikasi yang berkaitan dengan perkara tersebut akan ditolak," ujarnya.
Ia memperingatkan, apabila setiap perkara suap kemudian dialihkan menjadi gratifikasi hanya karena uang dikembalikan, maka penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi akan kehilangan efektivitas.
"Kalau laporan gratifikasi diterima dalam perkara yang sudah jelas merupakan suap, nanti semua perkara suap bisa berubah menjadi gratifikasi. Akibatnya OTT tidak lagi memiliki makna dan KPK akan kesulitan menetapkan tersangka tambahan. Perkaranya bisa mati," katanya.
Sebelumnya, Raja Juli Antoni mengakui menerima sebuah amplop dari Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby saat audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan menginstruksikan ajudannya untuk mengembalikannya kepada pemberi pada 12 Juni 2026.
Namun, KPK menduga amplop tersebut berisi uang dalam mata uang dolar Singapura.
Uang itu diduga berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) milik 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang dikumpulkan untuk mengurus pelepasan kawasan hutan produksi terbatas seluas sekitar 1.828 hektare.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Raja Juli saat ini masih dalam tahap verifikasi dan analisis oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik.
Budi menjelaskan, berdasarkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, laporan gratifikasi dapat tidak diproses apabila diketahui berkaitan dengan perkara pidana yang sedang diselidiki atau patut diduga merupakan bagian dari tindak pidana korupsi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29-30 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnaen, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles sebagai tersangka.
Dalam perkara itu, Suhardiman diduga meminta dan menerima mobil mewah dari dua calon Sekretaris Daerah sebagai syarat memperoleh jabatan.
Penyidik kemudian mengembangkan penyidikan hingga menemukan dugaan adanya aliran uang terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan yang menyeret nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami dugaan tersebut dan belum menetapkan Raja Juli sebagai tersangka.
