Jakarta, MI – Penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan alat X-Ray di Badan Karantina Pertanian (Barantin) Kementerian Pertanian kembali menjadi sorotan tajam.
Hampir dua tahun sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik), perkara bernilai ratusan miliar rupiah itu belum menunjukkan perkembangan yang berarti.
Seorang tersangka telah diumumkan. Enam orang pernah dicegah bepergian ke luar negeri. Potensi kerugian negara juga sudah diungkap mencapai sekitar Rp82 miliar berdasarkan hasil penghitungan awal auditor.
Namun hingga Selasa (7/7/2026), belum ada penahanan terhadap tersangka, belum ada pelimpahan perkara ke tahap penuntutan, bahkan KPK belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan perkara tersebut berjalan begitu lama.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah publik. Mengapa perkara yang sudah memasuki tahap penyidikan sejak Agustus 2024 justru terkesan berjalan di tempat?
Apalagi, proyek yang tengah diusut bukan proyek kecil. Nilai kontraknya mencapai Rp194,29 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2021.
BACA JUGA: Menilik Peran ASDP hingga Bea Cukai dalam Pengadaan X-Ray Barantan, Kini Disidik KPK
Yang lebih menarik lagi, proyek inilah yang sejak awal dibongkar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena dinilai menyimpan berbagai penyimpangan mulai dari tahap perencanaan, penyusunan spesifikasi teknis, pelaksanaan tender, hingga pemanfaatan barang setelah proyek selesai.
KPK Sudah Tetapkan Tersangka
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan mantan Sekretaris Badan Karantina Pertanian sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Wisnu Haryana, sebagai tersangka.
Wisnu sendiri pernah mengakui kepada wartawan bahwa dirinya diperiksa penyidik dalam kapasitas sebagai tersangka.
"(Diperiksa) sebagai tersangka," kata Wisnu usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada 9 September 2024.
Tak hanya itu, KPK juga mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap enam orang, yakni WH, IP, MB, SUD, CS dan RF sejak 15 Agustus 2024.
Pencegahan tersebut dilakukan agar keberadaan mereka tetap berada di Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.
BACA JUGA: Disorot BPK soal PNBP hingga Aset Triliunan, Barantin Pastikan Semua Temuan Ditindaklanjuti
Namun kini, hampir dua tahun berlalu, belum diketahui secara pasti apakah pencegahan tersebut diperpanjang atau telah berakhir.
Ketika ditanya mengenai hal tersebut, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu hanya menjawab singkat.
"Nanti saya cek kembali ini untuk perpanjangannya."
Jawaban itu justru semakin memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana perkembangan penyidikan perkara yang sudah cukup lama bergulir tersebut.
Sudah Hampir Dua Tahun, Mengapa Belum Ditahan?
Dalam praktik penegakan hukum, penahanan memang merupakan kewenangan penyidik. Penahanan dapat dilakukan apabila terpenuhi syarat subjektif maupun objektif sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Namun, publik juga berhak memperoleh kepastian mengenai perkembangan perkara yang sudah diumumkan secara resmi oleh lembaga antirasuah.
Terlebih lagi, KPK sebelumnya secara terbuka menyampaikan bahwa perkara ini telah memiliki tersangka dan sedang berjalan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada September 2025 bahkan memastikan penyidikan belum dihentikan.
"Saat ini sedang berjalan seperti X-ray kemudian juga ada asam formiat pengental karet."
Pernyataan tersebut menunjukkan perkara masih aktif. Meski demikian, sampai saat ini belum ada informasi mengenai agenda penahanan maupun pelimpahan berkas perkara.
BACA JUGA: Nyaris 2 Tahun Mengendap, Tersangka Korupsi X-Ray Barantin Rp 82 M Belum Ditahan, Ada Apa?
Monitorindonesia.com, Selasa (7/7/2026) telah meminta konfirmasi kepada Juru Bicara KPK Budi Prasetyo terkait perkembangan penyidikan, alasan belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka, serta langkah penyidik selanjutnya. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari KPK.
Audit BPK Membuka Dugaan Carut-marut Pengadaan
Kasus ini bermula dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan RI terhadap proyek pengadaan X-Ray Tahun Anggaran 2021.
Audit tersebut mengungkap bahwa sejak awal proses perencanaan sudah menyimpan banyak persoalan.
BPK menemukan dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) disusun tanpa didukung analisis kebutuhan yang memadai.
Jumlah alat yang akan dibeli tidak didasarkan pada data riil.
Lokasi penempatan alat juga berubah berkali-kali tanpa dasar teknis yang jelas.
Bahkan auditor menemukan spesifikasi teknis dalam dokumen pengadaan mengarah kepada satu merek tertentu, yakni Smiths, sehingga berpotensi membatasi persaingan usaha dalam proses tender.
Selain itu, proyek senilai Rp194,29 miliar tersebut akhirnya dimenangkan oleh dua perusahaan berbeda. PT Rajawali Nusindo memperoleh kontrak pengadaan X-Ray statis dan mobile senilai sekitar Rp95,63 miliar.
Sedangkan pengadaan X-Ray kontainer dimenangkan PT Mitra Karya Seindo dengan nilai kontrak sekitar Rp98,66 miliar.
Namun setelah alat selesai dibeli, sebagian justru belum dapat dimanfaatkan secara optimal.
BPK menemukan sebagian alat belum memiliki izin operasional, belum tersedia operator, belum ada SOP penggunaan, bahkan belum tersedia anggaran pemeliharaan.
BACA JUGA: KPK Masih Rahasiakan Pimpinan DPR "Cawe-cawe' Pengadaan X-Ray Barantan Rp194,2 M
Akibatnya, alat bernilai miliaran rupiah tersebut hanya tersimpan dan tidak memberikan manfaat maksimal.
BPK bahkan menyimpulkan terdapat potensi pemborosan keuangan negara hingga Rp194,29 miliar akibat hasil pekerjaan yang tidak efektif.
Sementara hasil penghitungan awal auditor yang digunakan KPK memperkirakan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp82 miliar.
Temuan BPK Tahun 2025 Mempertebal Sorotan
Sorotan terhadap Barantin semakin menguat setelah BPK kembali menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 16a/LHP/XVII/05/2025.
Dalam laporan tersebut auditor menemukan sedikitnya delapan persoalan besar dalam pengelolaan Barang Milik Negara.
Di antaranya terdapat aset mangkrak senilai Rp20,96 miliar, aset tanpa dokumen kepemilikan sah senilai Rp197,32 miliar, hingga aset lebih dari Rp1,69 triliun yang status penggunaannya belum jelas.
Yang menarik, auditor kembali menemukan mesin X-Ray bernilai miliaran rupiah yang tercatat dalam kondisi baik tetapi tidak dioperasikan.
Penyebabnya beragam, mulai dari tidak adanya operator, kerusakan perangkat lunak hingga tidak tersedianya anggaran pemeliharaan. Temuan tersebut dinilai menggambarkan lemahnya perencanaan kebutuhan dan pemanfaatan aset negara.
BACA JUGA: Terseret di Kasus SYL, Eks Kasubag Kementan Abdul Hafidh Malah jadi Pejabat Barantin
Menanggapi laporan tersebut, Sekretaris Utama Barantin menyatakan sependapat dan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK. Sementara Kepala Biro Hukum dan Humas Barantin, Hudiansyah Is Nursal, menegaskan bahwa persoalan aset tidak bisa dilepaskan dari proses integrasi kelembagaan yang masih berlangsung.
“Pada saat proses integrasi, memang masih dalam tahapan peralihan barang. Proses peralihan tersebut tidak bisa dilakukan sekaligus dan membutuhkan waktu, sehingga baru dapat diselesaikan sepenuhnya pada tahun 2026,” ujar Hudiansyah saat ditemui Monitorindonesia.com di gedung Barantin, Selasa (13/1/2026).
Ian sapaannya menjelaskan, tahap pertama peralihan aset dengan Kementerian Pertanian telah berlangsung sejak Februari hingga November 2025. Setelah itu dilakukan pencatatan ulang seluruh aset yang dialihkan, termasuk verifikasi fisik dan administrasi.
“Setelah pencatatan ulang, kami menyusun perencanaan pemanfaatan aset dan saat ini telah diajukan untuk penetapan Status Penggunaan (PSP) sesuai ketentuan,” katanya.
Hudiansyah juga menegaskan Barantin berkomitmen menindaklanjuti temuan BPK. “Rekomendasi BPK menjadi perhatian serius kami. Seluruhnya sedang dan akan kami tindaklanjuti secara bertahap sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Akademisi: Jangan Biarkan Perkara Menggantung
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Chudry Sitompul menilai hasil audit BPK seharusnya menjadi pijakan kuat bagi aparat penegak hukum untuk mempercepat proses hukum.
Menurutnya, temuan resmi auditor negara bukan lagi sekadar persoalan administrasi.
"Kalau sudah ada temuan resmi dari BPK RI, itu bukan lagi sekadar catatan administratif. Itu sudah menjadi pintu masuk dugaan tindak pidana korupsi."
Chudry mengatakan perkara yang sudah memiliki tersangka tetapi tidak kunjung memperoleh kepastian hukum justru dapat menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penegakan hukum.
"Kalau buktinya tidak cukup, jangan tetapkan tersangka. Tetapi kalau sudah ditetapkan lalu dibiarkan menggantung tanpa kepastian, itu juga tidak baik bagi penegakan hukum."
Ia bahkan menyarankan agar perkembangan perkara tersebut mendapat pengawasan dari Dewan Pengawas KPK sehingga publik memperoleh kepastian mengenai progres penyidikan.
Menurut Chudry, semakin lama sebuah perkara korupsi tidak bergerak, semakin besar pula risiko hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
BACA JUGA: Korupsi X-ray Barantan, Pengembang Tenaga Nuklir Ahli Utama Kristedjo Kurnianto Berurusan dengan KPK
"Negara tidak boleh kalah oleh kelambanan aparatnya sendiri. KPK harus memastikan perkara ini berjalan transparan, profesional, cepat dan dapat dipertanggungjawabkan."
Pernah Diungkap Monitorindonesia.com Sejak 2023
Jauh sebelum KPK membuka penyidikan, Monitorindonesia.com telah mengungkap dugaan kejanggalan dalam proyek pengadaan X-Ray tersebut pada 13 Oktober 2023.
Saat itu Monitorindonesia.com mengulas dugaan markup harga serta indikasi persekongkolan tender dengan menyajikan data pembanding harga.
Kasus tersebut sebelumnya juga telah dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sejak 29 Juni 2022 dan sempat ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebelum akhirnya diambil alih oleh KPK.
Kini, hampir dua tahun sejak Sprindik diterbitkan, perkara tersebut masih menyisakan pertanyaan yang belum terjawab.
BACA JUGA: KPK Panggil Plt Sekjen Kementan Ali Jamil, Diperiksa soal Korupsi X-Ray Rp 82 Miliar
Mengapa tersangka belum ditahan? Bagaimana perkembangan penyidikan terhadap pihak-pihak lain yang pernah dicegah ke luar negeri? Apakah penghitungan kerugian negara telah rampung? Dan kapan perkara ini akan dilimpahkan ke pengadilan?
Hingga KPK memberikan penjelasan resmi, pertanyaan-pertanyaan tersebut akan terus menjadi sorotan publik yang menginginkan kepastian, transparansi, dan konsistensi dalam pemberantasan korupsi. Pun, tersangka Wisnu Haryana dan kawan-kawan melenggang bebas. (wan)
