Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguliti dugaan praktik korupsi di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Penyidik kini mendalami dugaan permintaan fee sebesar 10 persen yang diduga dilakukan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR, Ma'ruf Cahyono (MC), kepada pihak swasta yang mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR.
Dugaan adanya "jatah proyek" itu digali saat penyidik memeriksa Ade Zainal, perwakilan PT Lima Abadi Lestasi, sebagai saksi pada Selasa (7/7/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penyidik secara khusus mengonfirmasi dugaan permintaan fee yang dilakukan tersangka kepada rekanan proyek.
"Saksi ADZ hadir, didalami terkait dugaan permintaan fee oleh tersangka terkait pengadaan barang dan jasa yang dikerjakannya," kata Budi, Rabu (8/7/2026).
Menurut Budi, nilai fee yang diminta tidak kecil.
"Permintaan fee tersebut diduga mencapai sekitar 10 persen dari nilai paket proyek," ujarnya.
Jika dugaan itu terbukti, praktik tersebut menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang semestinya berlangsung secara transparan dan kompetitif.
KPK menegaskan, keterangan saksi menjadi bagian penting untuk memperkuat konstruksi perkara sekaligus melengkapi alat bukti terhadap tersangka.
"Keterangan saksi memperkuat bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik. Dalam perkara ini KPK telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu MC," kata Budi.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pengadaan di lingkungan MPR saat menjabat Sekjen periode 2019–2021.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan jasa pengiriman logistik MPR, mulai dari buku hingga berbagai dokumen cetakan yang didistribusikan ke berbagai daerah.
Dalam proses pengadaan jasa ekspedisi itu, penyidik menemukan dugaan adanya pemberian gratifikasi agar penyedia jasa tertentu ditetapkan sebagai pemenang proyek.
"Untuk memperoleh atau menjadi pemenang, pihak ekspedisi memberikan sesuatu sejak awal. Karena itulah muncul dugaan gratifikasi," ujar Asep.
Kasus ini masih terus dikembangkan. Penyidik KPK membuka peluang mendalami pihak-pihak lain yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam mekanisme pengadaan proyek tersebut, termasuk aliran dana yang diduga berasal dari fee proyek.
Dugaan permintaan komisi hingga 10 persen itu menjadi sorotan karena mengindikasikan praktik rente dalam pengadaan barang dan jasa di lembaga negara, yang berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus mencederai prinsip pemerintahan yang bersih.
