BREAKINGNEWS

5,3 Juta Ton Nikel Diduga Lolos ke China, Tiga Tahun Berlalu KPK Belum Sentuh Tersangka

5,3 Juta Ton Nikel Diduga Lolos ke China, Tiga Tahun Berlalu KPK Belum Sentuh Tersangka
Hampir tiga tahun sejak diungkap KPK, kasus dugaan ekspor ilegal 5,3 juta ton bijih nikel ke China belum menunjukkan perkembangan berarti. Meski sempat disebut berpotensi menimbulkan selisih nilai ekspor Rp14,5 triliun dan potensi kehilangan penerimaan negara sekitar Rp575 miliar, hingga Juli 2026 KPK belum menetapkan tersangka maupun meningkatkan perkara ke tahap penyidikan - Ilustrasi nikel (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Kasus dugaan ekspor ilegal 5,3 juta ton bijih nikel (nickel ore) ke China yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2023 hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. 

Meski sempat disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara ratusan miliar rupiah, sampai Juli 2026 KPK belum menetapkan satu pun tersangka.

Kasus ini pertama kali diungkap KPK melalui Koordinator Supervisi Wilayah V, Dian Patria, yang mengungkap adanya perbedaan data ekspor bijih nikel antara Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia dengan data impor yang tercatat di Bea Cukai China.

Pada 23 Juni 2023 silam, Dian menegaskan ekspor tersebut diduga dilakukan secara melawan hukum karena pemerintah telah melarang ekspor bijih nikel sejak 1 Januari 2020. "Ilegal. Kan sejak Januari 2020 dilarang ekspor ore nikel," kata Dian Patria.

Menurut Dian, berdasarkan data Bea Cukai China, sepanjang Januari 2020 hingga Juni 2022 tercatat sekitar 5.318.087.941 kilogram atau sekitar 5,3 juta ton bijih nikel berasal dari Indonesia.

Rinciannya meliputi:

Tahun 2020: 3.393.251.356 kilogram bijih nikel dengan nilai sekitar 193,39 juta dolar AS.
Tahun 2021: 839.161.249 kilogram dengan nilai sekitar 48,14 juta dolar AS.
Januari–Juni 2022: 1.085.675.336 kilogram.

Temuan tersebut dinilai janggal karena sejak awal 2020 pemerintah telah menghentikan ekspor bijih nikel guna mendorong program hilirisasi mineral dan pembangunan smelter di dalam negeri.

Selain volume ekspor, KPK juga menemukan perbedaan nilai perdagangan antara data Indonesia dan China.

Pada 2020 terdapat selisih nilai ekspor sekitar Rp8,64 triliun, kemudian Rp2,72 triliun pada 2021, serta Rp3,15 triliun selama Januari hingga Juni 2022.

Dengan demikian, total selisih nilai ekspor diperkirakan mencapai Rp14,51 triliun.

Tak hanya itu, KPK juga menghitung adanya potensi kehilangan penerimaan negara dari sektor royalti dan bea keluar.

Nilainya mencapai:

Tahun 2020: Rp327,86 miliar.
Tahun 2021: Rp106,08 miliar.
Januari–Juni 2022: Rp141,11 miliar.

Total potensi kerugian penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp575,06 miliar. Soal apakah angka tersebut merupakan dugaan kerugian negara sementara, Dian membenarkannya. "Ya (dugaan kerugian negara sementara Rp575 miliar) dari Januari 2020 sampai dengan Juni 2022," ujar Dian.

Dian juga menyebut sumber bijih nikel tersebut diduga berasal dari wilayah penghasil nikel terbesar di Indonesia.

"Mestinya dari lumbung nikel ya Sulawesi dan Malut," katanya.

KPK Lakukan Pendalaman

Beberapa bulan setelah temuan itu dipublikasikan, KPK menjelaskan bahwa perbedaan data tersebut belum otomatis dapat disimpulkan sebagai tindak pidana penyelundupan atau ekspor ilegal.

Lembaga antirasuah menyatakan masih melakukan pendalaman terhadap klasifikasi komoditas, dokumen ekspor, hingga kemungkinan adanya perbedaan sistem pencatatan antara Indonesia dan China.

KPK juga menelusuri kemungkinan adanya perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) komoditas lain yang melakukan ekspor dengan kode barang berbeda sehingga masih diperlukan verifikasi lebih lanjut.

Belum Ada Tersangka

Hampir tiga tahun berlalu, perkara tersebut belum naik ke tahap penyidikan.

Pada Juni 2025, Ketua KPK Setyo Budiyanto penah mengakui bahwa dirinya belum menerima laporan terbaru mengenai perkembangan penyelidikan kasus tersebut.

"Saya belum mendapatkan update terkait perkara itu. Nanti akan saya cek ke jajaran penyelidikan maupun penindakan," kata Setyo kepada wartawan.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai kelanjutan perkara yang sebelumnya disebut memiliki potensi nilai transaksi mencapai Rp14,5 triliun dengan dugaan kehilangan penerimaan negara sekitar Rp575 miliar.

Hingga Juli 2026, KPK belum mengumumkan perusahaan yang diduga terlibat, belum menetapkan tersangka, dan belum menyampaikan apakah perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Akibat minimnya perkembangan, kasus yang sempat menjadi perhatian nasional itu kini dinilai seolah mengendap.

Publik pun masih menunggu kepastian apakah dugaan ekspor ilegal jutaan ton bijih nikel tersebut benar akan dibawa ke proses hukum atau justru berhenti pada tahap penyelidikan tanpa kejelasan akhir.

Asep Guntur Rahayu, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK; Tessa Mahardika Sugiarto, Direktur Penyelidikan KPK; dan Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK belum menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com.

(an)

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Apa Kabar Kasus Dugaan Ekspor Ilegal 5,3 Juta Ton Bijih Nikel ke China? Tiga Tahun Berlalu, Belum Ada Tersangka | Monitor Indonesia