Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2025–2030, Suhardiman Amby.
Kali ini, penyidik menggeledah Kantor Dinas Perkebunan Kuansing, rumah pribadi, hingga rumah dinas Kepala Dinas Perkebunan Andri Yama Putra untuk membongkar dugaan suap dan gratifikasi dalam proses pelepasan kawasan hutan seluas 1.828 hektare.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa penyidikan tidak lagi hanya menyasar penerima uang, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga berperan dalam membuka jalan bagi terbitnya rekomendasi hingga izin pelepasan kawasan hutan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan terkait dugaan penerimaan gratifikasi yang bersumber dari pengurusan kebun-kebun milik Koperasi Unit Desa (KUD).
"Untuk saat ini tentu kebutuhan penyidik melakukan penggeledahan di Dinas Perkebunan ataupun di Kepala Dinas Perkebunan berkaitan dengan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi yang dilakukan oleh bupati kepada pihak-pihak KUD. Karena ini berkaitan dengan kebun-kebun di wilayah Kuansing," kata Budi kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).
Dinas Perkebunan Dinilai Memegang Peran Strategis
KPK menilai Dinas Perkebunan dan pemerintah daerah memiliki posisi yang sangat menentukan dalam proses pelepasan kawasan hutan. Rekomendasi teknis dari pemerintah daerah menjadi salah satu dasar pertimbangan Kementerian Kehutanan sebelum menerbitkan izin.
Karena itu, penyidik mendalami apakah proses rekomendasi tersebut murni berdasarkan aturan atau justru dipengaruhi praktik suap dan gratifikasi.
"Pemda punya kewenangan teknis berkaitan dengan rekomendasi pelepasan kawasan hutan. Juga soal tata ruang, karena pemerintah daerah yang paling memahami kondisi geografis wilayahnya," ujar Budi.
Ia menambahkan, rekomendasi pemerintah daerah menjadi salah satu pertimbangan utama Kementerian Kehutanan dalam memutuskan pemberian izin pelepasan kawasan hutan.
Diduga Peras 914 Petani, Uang Ditukar ke Dolar Singapura
Dalam perkara ini, KPK menduga Suhardiman Amby memotong Sisa Hasil Usaha (SHU) milik 914 petani anggota KUD secara paksa. Dana yang dikumpulkan dari para petani itu diduga kemudian dikonversi ke mata uang dolar Singapura sebelum dibawa ke Jakarta.
Uang tersebut diduga akan digunakan sebagai pelicin dalam pengurusan izin pelepasan kawasan hutan. Berdasarkan temuan penyidik, amplop berisi mata uang asing itu ditinggalkan untuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni setelah pertemuan pada awal Juni 2026.
Namun, Menteri Kehutanan memilih melaporkan dugaan gratifikasi tersebut kepada KPK sehingga perkara ini berkembang menjadi penyidikan.
KPK Kejar Dokumen dan Jejak Aliran Dana
Selain menggeledah sejumlah lokasi di Kuansing, penyidik juga memburu barang bukti elektronik, dokumen perizinan, hingga catatan transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan.
KPK menegaskan pengembalian uang atau amplop tidak menghapus unsur pidana apabila terbukti terdapat niat dan perbuatan pemberian suap atau gratifikasi.
Lembaga antirasuah memastikan akan menelusuri seluruh aliran dana, memburu aset hasil tindak pidana korupsi, serta mengungkap siapa saja pihak yang terlibat dalam rangkaian dugaan suap perizinan pelepasan hutan di Kuansing.
