Jakarta, MI – Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar dugaan praktik korupsi dalam ekspor mineral tanah jarang yang melibatkan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM).
Dalam pengusutan kasus tersebut, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka karena diduga bersekongkol meloloskan ekspor mineral strategis yang sebenarnya dilarang keluar dari Indonesia.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan ketiga tersangka yakni perwakilan PT PMM Iwan Setiawan (IS), Kepala Unit Pelayanan PT Sucofindo Cabang Pangkalpinang Gian Prabuharto (GP), serta Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe C Pangkalpinang Junanto Kurniawan (JK).
Menurut penyidik, Iwan Setiawan diduga menjadi aktor yang mengatur skenario agar kandungan logam tanah jarang tidak terdeteksi dalam proses pengujian laboratorium.
Ia meminta Gian Prabuharto untuk tidak melakukan pemeriksaan sampel ilmenit secara menyeluruh sehingga hasil uji hanya menampilkan kandungan yang memenuhi syarat ekspor.
Modus tersebut diduga dilakukan agar keberadaan mineral tanah jarang yang memiliki nilai ekonomis tinggi dan masuk kategori mineral strategis tidak tercantum dalam laporan laboratorium.
Laporan yang telah dikondisikan itu kemudian dijadikan dasar penerbitan dokumen ekspor.
"IS meminta GP melaporkan hasil pemeriksaan laboratorium barang ilmenit yang memiliki kandungan yang dapat dilakukan ekspor," kata Syarief dalam konferensi pers, Rabu (8/7/2026).
Padahal, kata Syarief, Gian mengetahui bahwa material tersebut mengandung mineral tanah jarang yang dilarang untuk diekspor. Namun permintaan itu tetap dipenuhi dengan menghilangkan informasi mengenai kandungan logam strategis dalam hasil uji laboratorium.
Tak hanya itu, penyidik juga menilai Junanto Kurniawan menyalahgunakan kewenangannya dengan tetap menerbitkan dokumen ekspor meski mengetahui muatan dalam kontainer PT PMM mengandung mineral tanah jarang yang tidak boleh dikirim ke luar negeri.
Akibat dugaan kolusi tersebut, sebanyak 390 ton tanah yang mengandung logam tanah jarang nyaris berhasil diekspor secara ilegal ke luar Indonesia.
"Saudara JK menyalahgunakan kewenangan dengan tidak menyampaikan hasil analisis adanya mineral tanah jarang atas permintaan IS," ujar Syarief.
Kejagung menegaskan ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari temuan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang sebelumnya mengungkap dugaan pelanggaran dokumen ekspor setelah TNI Angkatan Laut mengamankan 25 kontainer mineral di Dermaga Kodaeral IV Batam.
Dari pemeriksaan terhadap 15 kontainer, Satgas PKH menemukan indikasi kuat adanya ketidaksesuaian antara isi muatan dengan dokumen ekspor.
Temuan tersebut menjadi pintu masuk bagi Kejagung membongkar dugaan rekayasa dokumen dan praktik korupsi yang nyaris meloloskan ratusan ton mineral strategis keluar dari Indonesia.
