Jakarta, MI – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola ekspor mineral tanah jarang yang melibatkan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) periode 2018–2019.
Salah satu tersangka adalah Junanto Kurniawan (JK), Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe C Pangkalpinang, yang diduga menyalahgunakan kewenangannya hingga ratusan ton mineral strategis nyaris lolos diekspor ke luar negeri.
Selain JK, penyidik juga menetapkan Iwan Setiawan (IS) selaku perwakilan PT PMM dan Gian Prabuharto (GP), Kepala Unit Pelayanan PT Sucofindo Cabang Pangkalpinang, sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan kasus ini bermula ketika IS diduga meminta GP agar pemeriksaan sampel ilmenit tidak dilakukan secara menyeluruh. Tujuannya agar kandungan logam tanah jarang yang dilarang diekspor tidak tercantum dalam hasil uji laboratorium.
Permintaan tersebut diduga dipenuhi GP dengan membuat laporan hasil pemeriksaan yang hanya memuat kandungan mineral yang memenuhi syarat ekspor. Dokumen itulah yang kemudian dijadikan dasar penerbitan dokumen ekspor.
Sementara itu, JK yang kini berstatus tersangka diduga tetap menerbitkan dokumen ekspor meski mengetahui barang milik PT PMM mengandung mineral tanah jarang yang termasuk komoditas strategis dan dilarang diekspor.
Menurut penyidik, JK diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan tidak menyampaikan hasil analisis mengenai keberadaan mineral tanah jarang, sehingga proses ekspor tetap berjalan.
Akibat dugaan persekongkolan tersebut, sebanyak 390 ton tanah yang mengandung logam tanah jarang nyaris berhasil diekspor secara ilegal ke luar Indonesia.
"Saudara JK menyalahgunakan kewenangan dengan tidak menyampaikan hasil analisis adanya mineral tanah jarang atas permintaan IS," kata Syarief dalam konferensi pers, Rabu (8/7/2026).
Ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung guna kepentingan penyidikan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari temuan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) setelah TNI Angkatan Laut mengamankan puluhan kontainer bermuatan mineral di Dermaga Kodaeral IV Batam. Dari pemeriksaan terhadap 15 kontainer, ditemukan indikasi kuat adanya ketidaksesuaian antara isi muatan dan dokumen ekspor, yang kemudian membuka dugaan praktik korupsi dan rekayasa dokumen untuk meloloskan ekspor mineral strategis.
