BREAKINGNEWS

Ini Peran 3 Tersangka di Balik Ekspor Ilegal Logam Tanah Jarang RI

Ini Peran 3 Tersangka di Balik Ekspor Ilegal Logam Tanah Jarang RI
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan ekspor ilegal mineral logam tanah jarang (LTJ) atau rare earth minerals melalui Batam, Kepulauan Riau. Ketiganya diduga berperan meloloskan ekspor mineral strategis yang dilarang keluar dari Indonesia dengan cara memanipulasi hasil uji laboratorium hingga penerbitan dokumen ekspor.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti yang cukup.

Berikut daftar tiga tersangka yang ditetapkan Kejagung:

1. IS (Iwan Setiawan), selaku perwakilan PT PMM.

2. GP (Gian Prabuharto), selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo.

3. JK (Junanto Kurniawan), selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.

Menurut Syarief, kasus ini bermula ketika Iwan Setiawan diduga meminta Gian Prabuharto agar pengujian sampel ilmenit tidak dilakukan secara menyeluruh. Tujuannya agar kandungan logam tanah jarang yang terdapat di dalam muatan tidak terdeteksi dalam hasil uji laboratorium.

Laporan hasil uji laboratorium tersebut kemudian dijadikan dasar penerbitan dokumen ekspor, sehingga komoditas yang sebenarnya mengandung logam tanah jarang dapat diekspor seolah-olah hanya berupa ilmenit.

Penyidik menduga Gian Prabuharto memenuhi permintaan tersebut dengan hanya menguji bagian atas muatan di dalam jumbo bag, sehingga kandungan logam tanah jarang tidak muncul dalam hasil pemeriksaan laboratorium.

Sementara itu, Junanto Kurniawan diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan tetap menerbitkan dokumen ekspor meski mengetahui barang yang akan dikirim mengandung mineral strategis yang dilarang diekspor. Akibat perbuatannya, sekitar 390 ton material yang mengandung logam tanah jarang diduga berhasil diekspor secara ilegal.

Kasus ini terungkap setelah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memeriksa 25 kontainer berisi material di Batam dan menemukan adanya kandungan logam tanah jarang yang memiliki nilai ekonomis dan strategis tinggi bagi industri teknologi modern.

Penyidikan Kejagung masih terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Peran Masing-masing 3 Tersangka Terbongkar, 390 Ton Logam Tanah Jarang Lolos Diekspor | Monitor Indonesia