Jakarta, MI– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, berawal dari pengurusan pelepasan kawasan hutan seluas 1.828 hektare.
Lahan tersebut diajukan untuk memperoleh izin oleh ratusan anggota koperasi, namun dalam prosesnya diduga terjadi pungutan kepada para petani.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menemukan adanya dugaan pengumpulan uang dari 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang mengajukan pelepasan kawasan hutan seluas 1.828 hektare.
"Bupati saudara SA diduga juga mengumpulkan sejumlah uang dari 914 anggota KUD untuk pengurusan pelepasan izin kawasan hutan. Keterangan awal yang kami dapatkan seluas 1.828 hektare," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/7/2026).
KPK menduga uang yang dihimpun dari para petani tersebut berkaitan dengan proses pengurusan izin pelepasan kawasan hutan. Penyidik kini masih menelusuri seluruh rangkaian peristiwa, termasuk mekanisme pengumpulan dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses tersebut.
Selain menyoroti luas lahan yang menjadi objek pengurusan, penyidik juga mendalami dugaan bahwa uang yang terkumpul sempat dikonversi ke mata uang dolar Singapura sebelum diberikan kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam sebuah amplop.
"Dalam pengumpulan uang tersebut, diduga uang-uang yang dikumpulkan kemudian dikonversi dalam bentuk Singapore Dollar (SGD)," kata Budi.
KPK mengungkapkan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah mengakui menerima amplop tersebut. Namun, amplop itu langsung dikembalikan kepada Suhardiman Amby dan penerimaan sekaligus penolakan gratifikasi telah dilaporkan kepada KPK.
Meski demikian, penyidik belum dapat memastikan nominal uang yang berada di dalam amplop karena telah lebih dahulu dikembalikan sebelum sempat diperiksa.**
