Jakarta, MI – Membengkaknya kewajiban utang PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP) hingga sekitar Rp2,87 triliun menjadi perhatian publik.
Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah mendesak aparat penegak hukum melakukan penelusuran menyeluruh terhadap kondisi keuangan perusahaan, termasuk mengkaji proses pemberian fasilitas kredit oleh sejumlah bank.
Menurut Amir, kondisi perusahaan yang mengaku kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran pokok utang tidak cukup dipandang sebagai persoalan bisnis semata.
Aparat, kata dia, perlu memastikan apakah terdapat aspek hukum yang layak didalami sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kalau sebuah perusahaan tidak mampu memenuhi kewajiban utangnya, tentu aparat dapat melihat apakah terdapat aspek hukum yang perlu ditelusuri sesuai ketentuan perundang-undangan. Semua harus dilakukan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku," ujar Amir Hamzah kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).
Ia menegaskan, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur tindak pidana, penyidik memiliki kewenangan melakukan penyitaan aset sesuai hukum acara pidana dan putusan pengadilan. Namun langkah tersebut, menurutnya, hanya dapat dilakukan apabila didukung alat bukti yang sah.
Selain kondisi keuangan perusahaan, Amir juga meminta aparat menelusuri proses pemberian kredit kepada PMMP oleh lembaga perbankan. Ia menilai penting memastikan seluruh pinjaman diberikan berdasarkan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dan analisis kelayakan usaha yang memadai.
"Perlu ditelusuri bagaimana proses pemberian kredit tersebut. Apakah seluruh prosedur analisis risiko telah dijalankan secara profesional, atau ada faktor lain yang ikut memengaruhi. Itu yang perlu dijawab agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat," katanya.
Sorotan terhadap PMMP juga menguat karena salah satu pemegang saham tidak langsung perusahaan adalah Kaesang Pangarep melalui PT Harapan Bangsa Kita dengan kepemilikan sekitar 7,27 persen.
Amir menilai keberadaan Kaesang sebagai pemegang saham justru menuntut proses penanganan dilakukan secara transparan agar tidak memunculkan persepsi adanya perlakuan berbeda di hadapan hukum.
"Kalau memang semuanya sesuai aturan, tentu hasil pemeriksaan akan menjelaskan itu. Sebaliknya, apabila ditemukan penyimpangan, maka harus diproses sesuai hukum tanpa memandang siapa pun pihak yang terkait," ujarnya.
Berdasarkan keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), PMMP mengungkapkan mengalami kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran pokok utang kepada sejumlah bank nasional. Total kewajiban perusahaan tercatat sekitar Rp2,87 triliun di luar bunga dan kewajiban lainnya.
Dalam laporan tersebut juga disebutkan bahwa total kewajiban perusahaan telah melampaui nilai aset yang dimiliki. Kondisi itu menunjukkan tekanan likuiditas yang cukup berat bagi emiten yang bergerak di sektor pengolahan dan ekspor udang beku tersebut.
Tekanan finansial itu turut berdampak terhadap ketenagakerjaan. Sejak 2024 hingga 2026, PMMP telah melakukan efisiensi dengan memberhentikan 37 karyawan staf dan 79 pekerja harian. Selain itu, sebanyak 82 staf tercatat mengundurkan diri dari perusahaan.
Meski demikian, hingga kini belum terdapat informasi ataupun proses hukum yang menyatakan Kaesang Pangarep maupun manajemen PMMP melakukan pelanggaran hukum terkait kondisi keuangan perusahaan. Persoalan yang disampaikan kepada BEI sejauh ini berkaitan dengan kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban finansial kepada para kreditur.
Amir menekankan bahwa seluruh proses penegakan hukum harus didasarkan pada alat bukti, bukan tekanan opini publik. Ia berharap pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, dan aparat penegak hukum menyampaikan perkembangan penyelesaian persoalan secara terbuka agar tidak memicu spekulasi.
"Prinsipnya sederhana. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Jika memang ada dugaan pelanggaran, harus dibuktikan melalui proses hukum. Jika tidak ada pelanggaran, itu juga harus disampaikan secara terbuka kepada publik," tegas Amir Hamzah.
