BREAKINGNEWS

KPK Kejar Fakta di Balik Amplop Yang Diberikan ke Menhut

KPK Kejar Fakta di Balik Amplop Yang Diberikan ke Menhut
Raja Juli Antoni (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menutup pembahasan terkait laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.

Alih-alih langsung menerima penjelasan tersebut, lembaga antirasuah masih membedah kronologi yang disampaikan Raja Juli, termasuk alasan laporan baru disampaikan setelah Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby resmi menjadi tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik masih melakukan analisis secara mendalam terhadap laporan yang diterima pada Jumat (3/7/2026).

Analisis itu dilakukan bersama Kedeputian Penindakan untuk memastikan apakah peristiwa tersebut memiliki keterkaitan dengan perkara suap dan gratifikasi yang sedang diusut KPK.

"Sebagaimana disampaikan Pak Menteri (Raja Juli), bahwa uang itu diterima tanggal 2, kemudian dikembalikan tanggal 12. Lalu dilaporkan di bulan Juni, kemudian dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi tanggal 3 Juli, Jumat pekan lalu. Tentu ini juga akan menjadi materi yang didalami dalam proses analisis yang dilakukan oleh kawan-kawan di Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik," kata Budi kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).

Menurut Budi, koordinasi lintas direktorat diperlukan karena KPK harus memastikan apakah dugaan pemberian uang kepada Raja Juli merupakan bagian dari perkara yang kini menyeret Suhardiman Amby atau merupakan peristiwa yang berdiri sendiri.

"Kalau kita melihat unsur Pasal 14 misalnya di Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2026 itu ada substansi terkait apakah yang dilaporkan tersebut ada kaitan dengan perkara," ujarnya.

Temuan sementara KPK juga mengarah pada asal-usul uang yang diduga diberikan kepada Raja Juli. Penyidik menduga uang dalam amplop tersebut berasal dari hasil pengumpulan 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang digunakan untuk mengurus pelepasan kawasan hutan seluas 1.828 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi.

Meski demikian, KPK menegaskan dugaan tersebut belum menjadi kesimpulan akhir. Keterangan Raja Juli masih harus diuji dengan alat bukti lain dalam proses penyidikan perkara yang menjerat Suhardiman Amby.

"Ini kan masih satu sisi. Tentu nanti butuh bukti-bukti lain untuk menambah bukti awal yang sudah didapatkan dalam proses penyelidikan ataupun penyidikan di perkara Kuantan Singingi ini," kata Budi.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Riau dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Operasi tersebut berujung pada penetapan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Di tengah penyidikan itu, Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK pada 3 Juli 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian amplop berisi uang dolar Singapura dari Suhardiman Amby.

Raja Juli mengakui sempat bertemu Suhardiman di kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Namun, ia mengklaim tidak mengetahui bahwa tamunya meninggalkan amplop putih berisi uang di ruang rapat.

Menurut penjelasan Raja Juli, ia baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah pertemuan selesai. Ia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan uang itu pada 5 Juni. Namun, pengembalian baru terealisasi pada 12 Juni karena ajudan baru berhasil bertemu dengan Suhardiman pada tanggal tersebut.

Kronologi inilah yang kini menjadi salah satu fokus analisis KPK, terutama terkait jeda waktu pengembalian amplop serta pelaporan gratifikasi yang baru dilakukan setelah perkara dugaan suap dan gratifikasi di Kuantan Singingi memasuki tahap penyidikan.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

KPK Kejar Fakta di Balik Amplop Yang Diberikan ke Menhut | Monitor Indonesia