BREAKINGNEWS

Eks Restoran Milik Jampidsus Febrie Digeledah Kortas Tipikor, Tentara Berjaga

Eks Restoran Milik Jampidsus Febrie Digeledah Kortas Tipikor, Tentara Berjaga
Kortas Tipidkor Polri menggeledah eks restoran Prancis milik Jampidsus Febrie Adriansyah (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Pengusutan dugaan korupsi pasokan batu bara untuk PLTU mulai bergerak ke lapangan. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menggeledah eks restoran Prancis milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).

Penggeledahan itu diduga berkaitan dengan penyidikan kasus korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018–2026. Kasus tersebut disebut menyebabkan blackout listrik PLN dan ditaksir merugikan negara hingga Rp5 triliun.

Restoran yang digeledah sebelumnya sempat menjadi sorotan publik setelah muncul isu penguntitan terhadap Febrie Adriansyah yang dikaitkan dengan personel Densus 88 Polri. Hingga Rabu siang, proses penggeledahan masih berlangsung.

Seorang perwira Polri yang dikonfirmasi membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Namun, ia mengaku heran dengan keberadaan sejumlah prajurit TNI yang berjaga di sekitar lokasi.

Menurutnya, lokasi yang sedang digeledah seharusnya steril karena merupakan tempat yang berkaitan dengan tindak pidana. Ia juga menyebut tidak ada koordinasi antara penyidik Kortas Tipidkor dengan pihak TNI terkait pengamanan di lokasi.

"Tapi kami terus jalan dan fokus melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani,” kata perwira tersebut yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri resmi meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU selama periode 2018-2026 ke tahap penyidikan.

Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengatakan keputusan itu diambil setelah penyelidik mengumpulkan dokumen, meminta keterangan sejumlah pihak, serta melakukan analisis awal terhadap alat bukti.

"Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara komprehensif, termasuk pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap bukti, Kortas Tipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada tanggal 4 Juli 2026," jelas Totok kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (6/7/2026).

Peningkatan status perkara tersebut ditandai dengan diterbitkannya Laporan Polisi Nomor LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor, yang sama-sama diterbitkan pada 4 Juli 2026.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Eks Restoran Milik Jampidsus Febrie Digeledah Kortas Tipikor, Tentara Berjaga | Monitor Indonesia