Jakarta, MI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menggeledah eks restoran Prancis yang disebut pernah dimiliki Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).
Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018–2026.

Perkara tersebut sebelumnya resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Kortas Tipidkor Polri pada 4 Juli 2026. Penyidik menduga praktik korupsi dalam pengadaan batu bara itu menyebabkan kerugian negara sekitar Rp5 triliun dan berdampak pada terganggunya pasokan listrik hingga memicu blackout di sejumlah wilayah.
Pantauan di lokasi menunjukkan proses penggeledahan berlangsung dengan pengamanan ketat.
Sejumlah penyidik keluar masuk bangunan untuk mencari dokumen maupun barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan perkara. Di sekitar lokasi juga tampak sejumlah prajurit TNI berjaga, yang memunculkan perhatian karena penggeledahan dilakukan oleh penyidik Kortas Tipidkor Polri.
Seorang perwira Polri yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Namun, ia mengaku heran dengan keberadaan personel TNI di sekitar lokasi.
"Yang menjadi perhatian kami adalah adanya sejumlah prajurit TNI yang berjaga di sekitar lokasi. Padahal lokasi yang sedang digeledah seharusnya steril untuk kepentingan penyidikan. Kami juga tidak melakukan koordinasi dengan TNI terkait kegiatan ini. Namun penyidik tetap fokus melaksanakan penggeledahan untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani," ujarnya.
Penggeledahan itu kembali mengarahkan sorotan publik ke restoran yang sama. Sebab, lokasi tersebut bukan pertama kali menjadi perhatian nasional.
Pada Mei 2024, restoran tersebut menjadi lokasi yang disebut Kejaksaan Agung sebagai tempat terjadinya dugaan penguntitan terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah. Saat itu, Kejaksaan Agung menyatakan ada dua orang yang diduga mengikuti pergerakan Febrie ketika berada di restoran tersebut.
Salah seorang yang diamankan belakangan diketahui merupakan anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda Iqbal Mustofa. Sementara satu orang lainnya disebut berhasil melarikan diri. Kapuspenkum Kejaksaan Agung saat itu, Ketut Sumedana, menyebut dari telepon genggam Bripda Iqbal ditemukan aktivitas profiling terhadap Jampidsus beserta sejumlah kartu identitas.
Kasus tersebut sempat memicu perhatian publik karena dinilai berpotensi menimbulkan ketegangan antara Polri dan Kejaksaan. Namun, Polri melalui Kadiv Humas Irjen Sandi Nugroho menegaskan Bripda Iqbal telah diperiksa oleh Divisi Propam dan hasil pemeriksaan tidak menemukan adanya pelanggaran. Polri juga menegaskan hubungan kedua institusi tetap berjalan baik serta meminta masyarakat tidak mempersepsikan adanya konflik.
Dua tahun berselang, restoran yang sama kembali menjadi lokasi kegiatan aparat penegak hukum. Bedanya, jika sebelumnya menjadi sorotan karena dugaan penguntitan terhadap Jampidsus, kini lokasi tersebut menjadi sasaran penggeledahan oleh Kortas Tipidkor Polri dalam perkara dugaan korupsi batu bara yang tengah memasuki tahap penyidikan.
Meski demikian, hingga saat ini penyidik belum menjelaskan secara resmi keterkaitan spesifik lokasi tersebut dengan konstruksi perkara yang sedang diusut, termasuk alasan dipilihnya lokasi itu sebagai objek penggeledahan maupun barang bukti yang ingin dicari.
Sebelumnya, Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyampaikan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyelidik mengumpulkan berbagai dokumen, meminta keterangan sejumlah pihak, serta melakukan analisis terhadap bukti permulaan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara komprehensif, termasuk pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap alat bukti, Kortas Tipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada 4 Juli 2026," ujar Totok.
Peningkatan status perkara tersebut ditandai dengan diterbitkannya Laporan Polisi Nomor LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor tertanggal 4 Juli 2026.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penggeledahan masih berlangsung. Penyidik belum mengumumkan barang bukti yang berhasil diamankan maupun pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU pengadaan batu bara tersebut.
