Jakarta, MI – Pengusutan sejumlah perkara korupsi besar memasuki babak baru. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menemukan sebuah brankas rahasia yang disembunyikan di balik lemari dalam penggeledahan di Kafe de'Clan Signature, kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).
Brankas yang tertanam di dinding tersebut diduga menyimpan barang bukti penting. Dari dalamnya, penyidik menemukan dokumen serta uang tunai dalam mata uang asing dengan nilai yang disebut mencapai jumlah fantastis.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto membenarkan adanya temuan brankas tersebut.
"Betul," ujar Totok singkat, Rabu (8/7/2026).
Berdasarkan dokumentasi di lokasi, brankas berwarna abu-abu itu tertanam di salah satu sudut lantai dua kafe dan dilengkapi panel kode digital berwarna hitam. Posisinya sengaja disamarkan di balik sebuah lemari sehingga tidak mudah terlihat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan penyidik berhasil membuka brankas tersebut saat proses penggeledahan berlangsung.
"Tadi mungkin juga sudah ada dokumentasi tentang brankas yang ini. Memang itu terselubung di balik satu lemari, ada suatu brankas dan ini sudah dibuka," kata Budi.
Menurutnya, isi brankas menguatkan dugaan adanya aliran dana yang berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki. Penyidik menemukan sejumlah dokumen penting serta simpanan uang tunai dalam mata uang asing.
"Ternyata memang ada beberapa dokumen dan penyimpanan uang dalam jumlah yang cukup besar, fantastis. Dan ini dalam mata uang Singapura dollar dan US dollar," ungkapnya.
Penggeledahan di Kafe de'Clan Signature merupakan bagian dari operasi yang dilakukan Kortastipidkor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Selain kafe tersebut, penyidik juga menggeledah sebuah money changer dan sejumlah lokasi lain pada hari yang sama.
Irjen Totok menjelaskan rangkaian penggeledahan itu merupakan bagian dari skema joint investigation terhadap sedikitnya tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk PT PLN yang diduga memicu peristiwa blackout, dugaan korupsi pada PT ASABRI selama periode 2020-2025, serta dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak perusahaan BUMN PT Krakatau Steel, pada kurun waktu 2020-2025.
"Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian ASABRI tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025," kata Totok.
Temuan brankas tersembunyi beserta dokumen dan valuta asing tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti yang akan didalami penyidik untuk menelusuri dugaan aliran dana, keterlibatan pihak-pihak terkait, serta kemungkinan tindak pidana pencucian uang dalam tiga perkara yang tengah diusut.
