Jakarta, MI - Penyidik kepolisian menyita barang bukti uang tunai senilai Rp67,2 miliar dari dua lokasi di Jakarta Selatan, yakni de'Clan Signature yang diduga milik Febri Adriansyah dan Koin Money Changer. Penyitaan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan sejumlah perkara besar.
Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkapkan, uang puluhan miliar yang disita tersebut terdiri dari berbagai mata uang asing serta rupiah.
"Di lokasi de'Clan, kami menyita SGD 3.130.000 pecahan SGD 100, lalu USD 889.965, dan uang tunai rupiah sebesar Rp259.159.000. Jika dikonversi ke rupiah, totalnya hampir mencapai Rp60 miliar," ujar Totok di lokasi penggeledahan, Rabu (8/7) malam.
Sementara itu, dari penggeledahan di Koin Money Changer, polisi mengamankan 71 item barang bukti serta 16 jenis mata uang asing dengan nilai total berkisar Rp7,2 miliar. Selain uang tunai, dokumen penting dan sejumlah barang elektronik juga turut disita untuk didalami lebih lanjut. Seluruh barang bukti tersebut dibawa menggunakan koper ke Polda Metro Jaya dengan pengawalan ketat personel Brimob.
Totok menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari joint investigation antara Mabes Polri dan Polda Metro Jaya untuk mengusut tiga perkara, yaitu penanganan hukum perkara PLN BB, kasus Asabri tahun 2020–2025, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI periode 2020–2025.
Pada kesempatan yang sama, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Macbon menambahkan bahwa penyidikan ini berakar dari dua laporan polisi. Laporan pertama menyangkut dugaan korupsi dan TPPU dalam proses hukum perkara PT Asabri dan/atau Asuransi Jiwasraya oleh oknum penyelenggara negara. Laporan kedua terkait dugaan rasuah dalam penyelesaian kewajiban PT CBS kepada PT KNI.
"Hari ini kami melakukan upaya pemenuhan alat bukti dengan melakukan penggeledahan di sekitar delapan lokasi berbeda," pungkas Victor.[lin]
