BREAKINGNEWS

Kredit Macet Rp537 Miliar ke PT PMMP, Berbau Korupsi?

Kredit Macet Rp537 Miliar ke PT PMMP, Berbau Korupsi?
Boyamin Saiman (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI – Kredit macet senilai Rp2,8 triliun yang membelit PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP), perusahaan pengolahan udang yang dikaitkan dengan Kaesang Pangarep, kini tidak lagi dipandang sekadar persoalan bisnis.

Masuknya dana lebih dari setengah triliun rupiah dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) memunculkan desakan agar aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana korupsi.

Dari enam lembaga pembiayaan yang mengucurkan kredit kepada PMMP, LPEI tercatat memberikan fasilitas pinjaman sebesar US$30,71 juta. Dengan asumsi kurs Rp17.500 per dolar Amerika Serikat, nilai pembiayaan tersebut mencapai sekitar Rp537,3 miliar.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai status LPEI sebagai lembaga pembiayaan milik negara membuat kredit bermasalah tersebut tidak bisa dipandang sebagai persoalan korporasi semata.

"LPEI itu kan BUMN. Kalau kreditnya benar-benar macet, bisa muncul dugaan kerugian keuangan negara. Sejumlah kasus kredit macet LPEI sebelumnya juga diproses sebagai tindak pidana korupsi oleh KPK maupun Kejaksaan Agung," kata Boyamin di Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Menurut Boyamin, aparat penegak hukum perlu mengusut secara menyeluruh penggunaan dana pinjaman tersebut, termasuk kemungkinan adanya aliran dana yang justru dinikmati pemegang saham dalam bentuk pembagian dividen.

Ia menegaskan seluruh pihak yang memperoleh manfaat dari dana kredit harus dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan penyimpangan.

"Seluruh pihak yang menikmati dana kredit itu harus bertanggung jawab. Tapi dibuktikan dulu," ujarnya.

Namun Boyamin juga mengingatkan bahwa kredit macet tidak otomatis merupakan tindak pidana. Jika seluruh dana benar-benar digunakan untuk kegiatan usaha yang kemudian mengalami kerugian, kondisi tersebut masih dapat dikategorikan sebagai risiko bisnis.

"Tapi kalau ada penyimpangan, konsekuensinya hukum. Tidak bisa tidak," tegasnya.

Sorotan terhadap kredit LPEI semakin menguat karena pencairan fasilitas pembiayaan tersebut terjadi ketika Kaesang Pangarep masih berstatus sebagai putra Presiden Joko Widodo. LPEI sendiri berada di bawah koordinasi Kementerian BUMN.

Rekam jejak LPEI dalam penyaluran kredit juga pernah menjadi perhatian aparat penegak hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mengusut dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS) milik Hendarto. Dalam perkara tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,8 triliun.

Di sisi lain, kondisi internal PMMP juga dinilai memperburuk keadaan. Direktur NEXT Indonesia Center Herry Gunawan sebelumnya menilai tata kelola perusahaan tersebut mengalami persoalan serius yang berdampak pada kinerja keuangan.

Pada 2024, PMMP mencatat kerugian sebesar US$122,9 juta dan kembali merugi US$15,1 juta pada kuartal I 2025.

Selain mengalami tekanan finansial, PMMP juga tidak menyampaikan laporan keuangan secara tepat waktu kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) dan tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda. Akibatnya, perdagangan saham perusahaan disuspensi sejak 30 Juli 2025.

Rangkaian persoalan mulai dari kredit jumbo yang macet, keterlibatan dana lembaga milik negara, hingga memburuknya tata kelola perusahaan kini menjadi alasan munculnya desakan agar aparat penegak hukum menelusuri secara menyeluruh apakah kasus ini murni kegagalan bisnis atau telah memasuki ranah tindak pidana korupsi.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Kredit Macet Rp537 Miliar ke PT PMMP, Berbau Korupsi? | Monitor Indonesia