Jakarta, Mi - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan dukungannya terhadap langkah Center for Budget Analysis (CBA) yang melaporkan penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Langkah ini diambil karena penanganan perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai belum menuntaskan berbagai fakta hukum yang muncul di persidangan.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, bahkan secara blak-blakan mengkritik kinerja KPK yang dinilainya kurang serius dalam mengusut tuntas perkara yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Februari 2026 lalu tersebut.
“KPK seperti main-main,” ujar Boyamin kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).
Boyamin menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Menurutnya, seluruh pihak yang diduga kecipratan aliran dana, termasuk pejabat tinggi di Bea Cukai yang namanya sempat disebut oleh saksi, wajib diproses secara hukum selama didukung oleh alat bukti yang cukup.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, resmi mengadukan penanganan kasus ini ke Dewas KPK pada Senin (8/7/2026). CBA mendesak Dewas untuk mengevaluasi konsistensi KPK karena hingga kini ada sedikitnya 10 klaster pengembangan kasus yang belum mendapat kejelasan status hukum.
Berdasarkan pemetaan CBA, 10 klaster tersebut meliputi kasus Blue Ray Cargo, manipulasi jalur merah-hijau, pemeriksaan 20 perusahaan forwarder, keterkaitan PT Infinity dan Fasdeli, aliran dana ke BPOM dan Kemendag, klaster Semarang, isu safe house dan cukai, perintangan penyidikan, transaksi Heri Setiyono alias Heri Black, hingga munculnya nama anggota BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana.[Lin]
