Jakarta, MI - Markas Besar (Mabes) TNI angkat bicara guna meluruskan spekulasi liar terkait kehadiran puluhan prajuritnya di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, pada Rabu (8/7/2026) malam. TNI menegaskan bahwa penebalan pengamanan tersebut merupakan permintaan resmi dari institusi Kejaksaan Agung, bukan bentuk pamer kekuatan atau intervensi hukum.
Kapuspen TNI Brigjen TNI Muhammad Nas menjelaskan, langkah proteksi terhadap kediaman Febrie di kawasan Kramat Pela, Jakarta Selatan, sudah dikoordinasikan secara legal.
“Benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan. Hal ini sesuai mekanisme dan payung hukum Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur tentang perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya,” ujar Muhammad Nas saat dihubungi, Kamis (9/7/2026).
Dia juga meminta publik memisahkan pengamanan ini dengan rentetan penggeledahan yang sedang dilakukan kepolisian. Menurutnya, operasional kedinasan penegakan hukum oleh Polri di sejumlah tempat murni urusan institusi Bhayangkara.
Bantah ke Polda
Di sisi lain, Mabes TNI membantah keras isu yang menyebut sekelompok prajurit mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis dini hari untuk mengintervensi saksi yang diamankan polisi. Nas meminta publik waspada terhadap narasi-narasi yang sengaja diembuskan untuk mengadu domba antarlembaga.
"Terlalu provokatif menggunakan bahasa menyerbu dan itu tidak benar adanya. Tidak benar ada yang datang," tegasnya.
Sementara penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri membongkar sebuah brankas rahasia yang disembunyikan di balik dinding rumah mewah di Perumahan Golf Hijau, Sentul City, Kabupaten Bogor, Rabu (8/7/2026) malam.
Dari balik ruang tersembunyi itu, polisi menyita 74 kilogram emas batangan, jutaan dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, serta uang tunai rupiah dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
Penggeledahan berlangsung dramatis. Penyidik lebih dulu membongkar dinding bermotif kayu yang selama ini diduga menjadi kamuflase ruang penyimpanan. Di baliknya ditemukan sebuah brankas berukuran besar yang masih terkunci. Setelah berhasil dibuka, brankas tersebut ternyata menyimpan tujuh koper berisi emas batangan, tumpukan uang asing, dan uang tunai dalam jumlah fantastis.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengungkapkan barang bukti yang diamankan terdiri atas 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta. Jika dikonversikan ke mata uang rupiah, total nilainya diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
"Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp476 miliar," ujar Totok.
Rumah yang digeledah disebut-sebut diduga berkaitan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Namun hingga kini Polri belum mengonfirmasi identitas pemilik rumah maupun hubungan lokasi tersebut dengan pihak tertentu, karena penyidikan masih berlangsung. Dengan demikian, dugaan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam tiga perkara besar, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN yang diduga berkaitan dengan peristiwa blackout di Sumatera, dugaan korupsi PT Asabri, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau National Resources (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel.
Tak hanya rumah mewah di Sentul, pada hari yang sama penyidik juga menggeledah Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut polisi menyita berbagai dokumen, telepon genggam, serta uang tunai dalam mata uang dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dan rupiah dengan nilai hampir Rp60 miliar.
Menurut Totok, uang yang disita dari Cafe de'Clan terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta Rp259,1 juta dalam bentuk rupiah.
"Untuk penggeledahan di lokasi de'Clan kami melakukan penyitaan beberapa dokumen, barang elektronik termasuk handphone, dan uang tunai yang setelah dikonversi nilainya hampir Rp60 miliar," katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan rangkaian penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia menyebut perkara tersebut menjadi perhatian serius pemerintah.
"Ini merupakan atensi Bapak Presiden. Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti," ujar Budi.
Temuan aset bernilai ratusan miliar rupiah dari balik brankas tersembunyi itu menjadi salah satu penyitaan terbesar dalam penyidikan perkara korupsi tahun ini. Namun demikian, asal-usul aset, siapa pemiliknya, serta keterkaitannya dengan para pihak dalam perkara masih menjadi fokus pendalaman penyidik dan belum dapat disimpulkan hingga proses hukum selesai.[man]
