BREAKINGNEWS

PB PMII Minta TNI Jaga Supremasi Sipil, Penegakan Hukum Harus Bebas Intervensi

PB PMII Minta TNI Jaga Supremasi Sipil, Penegakan Hukum Harus Bebas Intervensi
PB PMII mendukung Polri mengusut perkara korupsi, minta TNI jaga supremasi sipil (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam mengusut tiga perkara dugaan korupsi. Organisasi mahasiswa itu menegaskan proses hukum harus berjalan tanpa tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun.

Sekretaris Jenderal PB PMII Ahmad Syahrul Fadhil menilai pengusutan perkara tersebut menjadi sinyal positif dalam upaya pemberantasan korupsi yang harus didukung seluruh elemen bangsa.

"Kami di PB PMII mendukung penuh seluruh upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang sedang berjalan. Langkah Kortastipidkor Polri dalam mengusut tiga kasus korupsi ini adalah sinyal positif yang harus didukung oleh seluruh elemen bangsa," kata Syahrul dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7/2026).

Ia juga meminta Tentara Nasional Indonesia (TNI) tetap menjaga supremasi sipil dan tidak menghambat proses penegakan hukum. Menurutnya, penyidik harus diberi ruang bekerja secara profesional sesuai kewenangannya.

"Demi terjaganya stabilitas keamanan nasional, kami meminta dengan tegas agar pihak TNI tidak mengintervensi atau menghalangi proses hukum yang sedang berjalan. Biarkan penyidik Kortastipidkor bekerja secara profesional sesuai tupoksinya," tegasnya.

Syahrul menambahkan, penanganan perkara korupsi harus tetap berada dalam koridor hukum pidana sipil. Tidak boleh ada perlakuan khusus terhadap siapa pun karena seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

"Tegakkan supremasi sipil di dalam ranah pemberantasan korupsi dan penegakan hukum. Di hadapan hukum, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama. Tidak boleh ada sekat atau pembatas ketika kita berbicara tentang pembersihan negara dari praktik rasuah," tuturnya.

Pernyataan PB PMII muncul setelah rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah di Kramat Pela, Jakarta Selatan, dijaga personel TNI pada Rabu (8/7/2026) malam.

Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas menjelaskan pengamanan dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung dan telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan terhadap jaksa saat menjalankan tugas.

Ia menegaskan pengamanan tersebut tidak berkaitan dengan rangkaian penggeledahan yang dilakukan Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta Selatan, termasuk Cafe de'CLAN Signature dan Koin Money Changer, sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan perkara pasokan batu bara PLN, PT Asabri, dan penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak usaha Krakatau Steel.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budhi Hermanto menyatakan pengusutan tiga perkara tersebut menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, penyidikan mencakup dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang, sementara penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti guna mengungkap perkara secara menyeluruh.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

PB PMII Minta TNI Jaga Supremasi Sipil, Penegakan Hukum Harus Bebas Intervensi | Monitor Indonesia