Jakarta, MI – Penemuan brankas rahasia berisi emas batangan 74 kilogram dan uang senilai sekitar Rp476 miliar dalam penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri memicu sorotan publik.
Di tengah ramainya spekulasi mengenai pihak yang dikaitkan dengan lokasi penggeledahan, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan tindakan penyidik sepenuhnya sah selama didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.
Menurut Fickar, penggeledahan merupakan salah satu bentuk upaya paksa yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kewenangan tersebut menjadi instrumen penting bagi aparat penegak hukum untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam suatu perkara pidana.
"Penggeledahan yang dilakukan kepolisian, jika berdasarkan bukti permulaan yang cukup, adalah tindakan yang tepat. Penggeledahan merupakan kewenangan pendukung yang sah dalam rangka penegakan hukum," kata Fickar kepada Monitorindonesia.com, Kamis (9/7/2026).
Ia menegaskan, tindakan penggeledahan tidak mengenal pengecualian berdasarkan jabatan seseorang. Selama terdapat dasar hukum yang kuat, upaya paksa tersebut dapat dikenakan kepada siapa pun.
"Bahkan terhadap presiden maupun wakil presiden sekalipun, apabila terdapat bukti yang cukup, tindakan itu sah dilakukan sesuai ketentuan hukum," ujarnya.
Fickar menjelaskan, karena penggeledahan merupakan upaya paksa, KUHAP juga memberikan mekanisme pengawasan melalui praperadilan apabila pihak yang dikenai tindakan tersebut merasa prosesnya tidak sah.
Ia menilai, ditemukannya brankas yang berisi emas batangan dan uang dalam jumlah sangat besar justru memperlihatkan bahwa penyidik memiliki dasar yang memadai untuk melakukan penggeledahan.
"Apalagi kemudian ditemukan brankas yang berisi uang dolar dan tumpukan emas. Itu menjadi petunjuk bahwa sudah ada bukti yang cukup untuk dilakukan upaya paksa penggeledahan," katanya.
Tak hanya menyoroti aspek hukum, Fickar juga mengingatkan seluruh aparat negara agar tidak menghalangi proses penegakan hukum. Ia secara khusus menyinggung adanya informasi mengenai keterlibatan oknum TNI yang disebut menjaga rumah yang sedang diproses penyidik.
Menurut dia, prajurit TNI harus menghormati proses hukum dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi siapa pun.
"Jangan mau diadu domba oleh pelaku kriminal. TNI mengabdi kepada negara dalam bidang pertahanan, bukan menjadi penjaga rumah pejabat yang sedang diproses hukum," tegasnya.
Fickar bahkan meminta Panglima TNI mengambil tindakan apabila benar terdapat prajurit yang menyalahgunakan kewenangannya untuk menjaga rumah pihak yang tengah berhadapan dengan proses hukum.
Sebelumnya, penyidik Kortastipidkor Polri membongkar sebuah brankas tersembunyi di balik dinding rumah mewah di Perumahan Golf Hijau, Sentul City, Kabupaten Bogor, Rabu (8/7/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta. Nilai keseluruhan aset yang diamankan diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengatakan penyidik menemukan sebuah brankas besar yang tersembunyi di balik dinding bermotif kayu. Setelah dibuka, brankas tersebut berisi tujuh koper yang menyimpan emas batangan dan uang dalam berbagai mata uang.
Selain rumah di Sentul, penyidik juga menggeledah Cafe de'Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan. Dari lokasi itu disita dokumen, telepon genggam, serta uang tunai dalam dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dan rupiah dengan nilai hampir Rp60 miliar.
Penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN, dugaan korupsi PT Asabri, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau National Resources (KNI).
Rumah yang digeledah disebut-sebut diduga berkaitan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Namun hingga kini Polri belum mengonfirmasi identitas pemilik rumah maupun keterkaitannya dengan pihak tertentu.
Penyidik menegaskan proses pendalaman masih berlangsung sehingga seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.
