Jakarta, MI – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, akhirnya muncul ke publik setelah namanya menjadi sorotan menyusul penyidikan dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PT PLN yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jumat (10/7/2026), Febrie menegaskan seluruh aktivitas penegakan hukum di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal dan tidak terpengaruh oleh dinamika yang berkembang.
"Pertama, kami memastikan seluruh tugas yang telah diamanahkan kepada kami dan seluruh rekan di Gedung Bundar, baik dalam penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun tugas di lapangan, tetap berjalan sebagaimana mestinya," kata Febrie.
Ia menegaskan seluruh penanganan perkara tetap diawasi agar berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dengan tetap mengedepankan profesionalisme dan kualitas pembuktian di setiap tahapan proses hukum.
"Seluruh penanganan perkara terus kami pantau agar berjalan sesuai SOP, cepat, dan setiap perkara nantinya akan diuji kebenaran materiil maupun formilnya melalui proses persidangan," ujarnya.
Febrie juga menepis berbagai pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan penyidikan dugaan korupsi batu bara, termasuk isu mengenai lokasi di kawasan Cipete yang belakangan digeledah penyidik Polri.
"Untuk pemberitaan tersebut, hasil proses penyidikan menunjukkan bahwa Jampidsus tidak memiliki keterkaitan seperti yang diberitakan di media, termasuk yang dikaitkan dengan Cipete," tegasnya.
Pernyataan itu disampaikan di tengah sorotan publik terhadap penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan dan distribusi batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Kasus tersebut diduga menyebabkan terganggunya pasokan batu bara hingga memicu pemadaman listrik di sejumlah wilayah Indonesia.
Penyidikan yang dilakukan Kortas Tipikor Polri telah menjangkau sedikitnya 13 lokasi penggeledahan. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai dalam jumlah besar serta puluhan kilogram emas sebagai barang bukti.
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo sebelumnya menyebut dugaan korupsi tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian keuangan negara dan perekonomian nasional sekitar Rp5 triliun, termasuk dampak blackout yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera, Kalimantan, Jawa, hingga Jabodetabek.
Di tengah proses penyidikan itu, rumah dinas Jampidsus Febrie Adriansyah sempat mendapat pengamanan personel TNI. TNI menegaskan pengamanan dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung dan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugas.
Meski namanya menjadi perhatian publik, Febrie memastikan seluruh jajaran Jampidsus tetap fokus menjalankan tugas pemberantasan korupsi sesuai kewenangan dan mekanisme hukum yang berlaku.**
