Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menguji laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait penerimaan amplop berisi uang.
Lembaga antirasuah memiliki waktu maksimal 30 hari kerja untuk menganalisis dan memverifikasi laporan tersebut sebelum menentukan apakah kasus itu dapat ditindaklanjuti atau dinyatakan selesai sesuai mekanisme pelaporan gratifikasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan proses pemeriksaan terhadap laporan tersebut kini berada di Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP). Sesuai ketentuan yang berlaku, tim memiliki waktu 30 hari kerja untuk melakukan analisis dan verifikasi.
"KPK khususnya di Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik punya waktu 30 hari kerja untuk melakukan analisis dan verifikasi atas laporan tersebut," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Budi menjelaskan, verifikasi tidak hanya menelaah laporan yang disampaikan Raja Juli, tetapi juga dilakukan dengan berkoordinasi dengan unit internal KPK guna memastikan apakah peristiwa tersebut memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah.
Selain itu, KPK membuka peluang memanggil pelapor maupun pihak lain apabila diperlukan untuk memberikan klarifikasi selama proses analisis berlangsung.
"Jika itu nanti ada pemanggilan untuk klarifikasi, nanti kami akan sampaikan update-nya," ujar Budi.
Menurutnya, setelah seluruh tahapan analisis selesai, hasilnya akan disampaikan secara resmi kepada pelapor. Dari proses itu, KPK akan menentukan apakah laporan tersebut memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti atau dinyatakan sebagai laporan gratifikasi yang telah memenuhi prosedur.
Sebelumnya, Raja Juli Antoni telah melaporkan penerimaan amplop tersebut ke Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK pada Jumat (3/7/2026). Laporan itu disampaikan sebagai bentuk pelaporan penolakan gratifikasi setelah amplop berisi uang diterimanya dan kemudian dikembalikan.
"Bahwa pada Jumat (3/7) pekan lalu, Pak Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK. Jumat siang," kata Budi dalam keterangannya pada Senin (6/7/2026).
KPK menegaskan setiap laporan gratifikasi akan diproses sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 mengenai Pelaporan Gratifikasi.
Dengan demikian, perhatian kini tertuju pada hasil verifikasi KPK dalam 30 hari kerja ke depan. Hasil analisis tersebut akan menjadi penentu apakah laporan Raja Juli Antoni dinyatakan memenuhi ketentuan pelaporan gratifikasi atau justru membuka ruang bagi pendalaman lebih lanjut apabila ditemukan indikasi lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
