Jakarta, MI – Misteri rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang menjadi lokasi penggeledahan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri memasuki babak baru.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, akhirnya mengakui rumah tersebut merupakan milik pribadinya. Ia juga membenarkan bahwa foto keluarga yang ditemukan penyidik di dalam rumah merupakan foto keluarganya.
"Tentang rumah Sentul ya, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama," kata Febrie di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Pengakuan tersebut sekaligus mengakhiri spekulasi mengenai kepemilikan rumah yang sehari sebelumnya digeledah penyidik Polri dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi.
Namun, Febrie belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai keberadaan foto keluarga tersebut. Ia meminta publik menghormati proses hukum dan menunggu hasil penyidikan yang sedang berjalan.
"Tentunya semua proses penegakan hukum kita akan menghargai dan menghormati. Sesama rekan penegak hukum tentunya saling mendukung bagaimana ini menjadi terang, menjadi jelas, dan bisa kita jelaskan kepada masyarakat," ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi.
"Untuk terkait pemberitaan-pemberitaan tersebut, makanya kita tunggu ya, bagaimana nanti proses hasil penyidikannya," tutur Febrie.
Sebelumnya, keberadaan foto keluarga yang diduga milik Febrie Adriansyah menjadi perhatian setelah disita penyidik saat penggeledahan rumah tersebut. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan telepon genggam sebagai barang bukti.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menegaskan bahwa hingga saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh barang bukti yang disita, termasuk foto keluarga tersebut.
"Saat ini masih didalami, mohon waktu," kata Totok di Polda Metro Jaya, Kamis (9/7/2026).
Polri belum menyampaikan kesimpulan mengenai signifikansi foto keluarga tersebut dalam penyidikan. Penyidik menyatakan seluruh barang bukti, termasuk dokumen, telepon genggam, dan foto yang ditemukan saat penggeledahan, masih dianalisis sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani.
Selain foto keluarga, perhatian publik juga tertuju pada temuan aset bernilai fantastis di rumah tersebut. Dalam penggeledahan, penyidik menemukan sebuah brankas yang berisi tujuh koper berisi 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta. Nilai keseluruhannya diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Menanggapi temuan tersebut, Febrie tidak membantah keberadaan emas maupun uang tersebut. Ia menyatakan seluruh aset itu memiliki pemilik dan berkaitan dengan suatu kegiatan yang nantinya akan dijelaskan melalui mekanisme hukum.
"Ini untuk jelas pada masyarakat dan teman-teman semua. Bagaimana ada uang yang ditemukan di rumah Sentul, itu ada yang punya. Ada yang punya, ada kegiatannya, orang-orang kegiatannya bisa ditanya, ada bangunannya, bisa nanti dicek," kata Febrie.
Meski demikian, ia belum mengungkap siapa pemilik emas dan uang tersebut maupun asal-usulnya. Menurutnya, seluruh penjelasan akan disampaikan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
"Tetapi tentunya ini tidak akan dijelaskan saat ini. Namun akan dijelaskan dalam satu proses acara yang benar," ujarnya.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menggeledah rumah di kawasan Perumahan Bogor Golf Hijau, Sentul, Kabupaten Bogor, dalam rangka penyidikan tiga perkara dugaan korupsi yang menjadi perhatian penyidik. Selain menyita emas, uang tunai, dokumen, telepon genggam, dan foto keluarga, penyidik menegaskan seluruh barang bukti tersebut masih terus didalami untuk mengungkap keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik.
Dengan pengakuan Febrie bahwa rumah tersebut merupakan miliknya, salah satu fakta dalam perkara ini telah terkonfirmasi.
Namun, mengenai asal-usul aset bernilai ratusan miliar rupiah maupun relevansi foto keluarga yang disita, Polri menegaskan proses pendalaman masih berlangsung dan hasilnya akan disampaikan setelah penyidikan memperoleh bukti yang memadai.
