Jakarta, MI– Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) tidak akan menghambat pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menegaskan, penyidik saat ini masih memfokuskan penyelesaian berkas perkara sembari terus mengembangkan penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.
Menurutnya, percepatan pemberkasan menjadi prioritas agar proses hukum dapat segera memasuki tahapan berikutnya tanpa mengganggu jalannya program yang menyasar jutaan masyarakat itu.
"Jadi dapat saya sampaikan bahwa yang di BGN ini masih dalam proses pemberkasan, masih fokus di sana untuk cepat diselesaikan. Sedangkan nama-nama yang disebut oleh Pak Sony, 41 orang dan sekarang berkembang menjadi 47 nama, tentunya tidak serta-merta dapat dikaitkan dengan perbuatan melawan hukum maupun proses pidana. Kita lihat perkembangannya nanti," kata Febrie dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Febrie menjelaskan, bertambahnya jumlah nama yang masuk dalam pendalaman penyidik bukan berarti seluruhnya telah terbukti melakukan tindak pidana. Setiap informasi masih akan diuji melalui pemeriksaan saksi, dokumen, serta alat bukti lain sebelum ditentukan status hukumnya.
Di sisi lain, Kejagung menaruh perhatian agar proses penegakan hukum tidak menghambat implementasi MBG yang menjadi program strategis nasional. Karena itu, koordinasi dengan jajaran BGN terus dilakukan agar pelaksanaan program tetap berjalan optimal.
"Kita juga menginginkan agar BGN ini dapat berjalan baik. Kami selalu berkomunikasi dengan rekan-rekan yang menahkodai MBG. Ini merupakan program prioritas yang menjadi perhatian sehingga harus segera dibenahi agar dapat berjalan lebih cepat," ujar Febrie.
Kejagung menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan hingga seluruh fakta hukum terungkap secara utuh. Masyarakat juga diminta menunggu perkembangan resmi dari penyidik dan tidak berspekulasi terhadap nama-nama yang masih dalam tahap pendalaman karena seluruh proses harus didasarkan pada alat bukti yang sah.**
