BREAKINGNEWS

Polda Sumbar Mulai Bongkar Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLN EPI, Kerugian Negara Diduga Capai Rp129,67 M

Polda Sumbar Mulai Bongkar Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLN EPI, Kerugian Negara Diduga Capai Rp129,67 M
Kasubdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kompol Muhardi (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Barat mulai mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam perjanjian jual beli batu bara untuk Unit Pembangkitan Bukit Asam (UPB) Ombilin periode 2020-2023.

Dugaan penyimpangan ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang diperkuat temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mengindikasikan potensi kerugian negara mencapai Rp129,67 miliar.

Kasus tersebut kini memasuki tahap pra penyelidikan, dengan fokus mengumpulkan dokumen, meminta klarifikasi, serta menelusuri pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas gagalnya pemenuhan kontrak pasokan batu bara.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Muhardi, mengatakan proses hukum telah berjalan dan penyidik mulai menelusuri seluruh dokumen serta meminta keterangan dari para pihak yang terkait.

"Ini masih pra lidik. Kami baru mulai mengumpulkan dokumen dan meminta keterangan dari para pihak terkait," kata Muhardi dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Jumat (10/7/2026).

Penyelidikan mengarah pada perjanjian jual beli batu bara antara PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) dengan tiga pemasok, yakni CV PSPN, CV TC, serta konsorsium PT NCI dan PT NAL, yang bertugas memasok batu bara untuk kebutuhan operasional UPB Ombilin.

Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil audit BPK, ketiga perusahaan tersebut diduga gagal memenuhi kewajiban pasokan batu bara sesuai volume yang telah disepakati dalam kontrak tahunan. Akibatnya, pembangkit listrik UPB Ombilin disebut tidak mampu beroperasi secara optimal sehingga berdampak terhadap biaya penyediaan tenaga listrik.

"Dalam pelaksanaannya, ketiga pemasok batu bara tidak dapat menyanggupi kewajibannya memenuhi alokasi batu bara tahunan kepada UBP Ombilin sebagaimana dalam surat perjanjian, sehingga UBP Ombilin tidak mampu beroperasi secara optimal sesuai kapasitasnya," ujar Muhardi.

Para pemasok berdalih kegagalan tersebut dipicu berbagai kendala, mulai dari persoalan teknis produksi, tingginya curah hujan, hingga penutupan tambang bawah tanah pada akhir 2022.

Namun, alasan tersebut justru menjadi sorotan karena temuan BPK menyebut seluruh dalih tersebut belum didukung bukti yang memadai. Kondisi inilah yang kini menjadi fokus pendalaman penyidik.

"Dalam laporan BPK disebutkan alasan-alasan itu belum didukung bukti yang memadai. Itu yang akan kami dalami," tegas Muhardi.

Temuan BPK juga mencatat dampak finansial yang signifikan. Dugaan kegagalan pemenuhan kontrak tersebut menyebabkan kehilangan biaya pokok penyediaan tenaga listrik pada 2022 sekitar Rp129,67 miliar. Meski demikian, kepolisian menegaskan angka tersebut masih merupakan bagian dari materi pendalaman dalam proses pra penyelidikan dan belum menjadi nilai kerugian negara yang bersifat final.

Muhardi menambahkan, penyidik telah melayangkan surat undangan klarifikasi kepada pelapor sebagai bagian dari proses pengumpulan alat bukti. Namun, pemeriksaan belum dapat dilakukan karena pelapor masih berada di luar daerah.

Dengan dimulainya pra penyelidikan ini, Ditreskrimsus Polda Sumbar membuka peluang untuk mengembangkan perkara apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup. Seluruh pihak yang terlibat dalam rantai pengadaan dan pelaksanaan kontrak pasokan batu bara dipastikan akan dimintai keterangan guna mengungkap ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Polda Sumbar Mulai Bongkar Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLN EPI, Kerugian Negara Diduga Capai Rp129,67 M | Monitor Indonesia