Jakarta, MI – Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Di tengah mencuatnya dugaan korupsi yang menyeret Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Reza menilai Polri masih memiliki pekerjaan rumah besar untuk membuktikan bahwa langkah penegakan hukum yang dilakukan benar-benar bebas dari kepentingan lain.
Lulusan Universitas Melbourne itu menyoroti minimnya rekam jejak Kortas Tipidkor dalam membongkar perkara korupsi berskala besar. Menurutnya, kondisi tersebut kontras dengan Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dalam beberapa tahun terakhir rutin mengungkap kasus-kasus korupsi bernilai fantastis.
Reza mengatakan, berdasarkan data yang tercantum di situs resmi Kortas Tipidkor, aktivitas penanganan perkara korupsi terbaru tercatat pada Oktober 2025.
"Mengejutkan, kerja mutakhir Kortas dalam pemberantasan korupsi adalah pada Oktober 2025," ujar Reza dikutip Sabtu (11/7/2026).
Ia pun mempertanyakan mengapa ketika Kejaksaan Agung dan KPK terus membongkar mega korupsi, Kortas Tipidkor justru terkesan sepi dari pengungkapan kasus besar.
"Ketika KPK dan Kejagung beruntun melakukan pengungkapan kasus-kasus raksasa, mengapa Polri lewat Kortas Tipidkornya justru cenderung sunyi. Data yang sama juga menunjukkan pengungkapan Kortas skalanya jauh di bawah perkara yang ditangani dua lembaga tersebut," katanya.
Sorotan Reza juga mengarah pada waktu pengungkapan dugaan perkara yang menyeret Jampidsus Febrie Adriansyah. Ia mengingatkan bahwa isu tersebut disebut telah berawal sejak Mei 2024, namun baru berkembang signifikan sekitar dua tahun kemudian.
Menurut Reza, lambannya proses penanganan perkara justru melemahkan efek jera (deterrent effect) yang menjadi tujuan utama penegakan hukum.
"Tapi kenapa baru dibongkar dua tahun kemudian. Padahal, salah satu kunci deterrent effect adalah kecepatan kerja," ujarnya.
Dari kondisi tersebut, Reza mengaku muncul pertanyaan kritis di tengah masyarakat. Ia mempertanyakan apakah Jampidsus menjadi satu-satunya target operasi besar Kortas Tipidkor, atau justru lembaga tersebut belum mampu menjangkau pelaku korupsi dari kalangan elite lainnya.
Lebih jauh, Reza menyinggung munculnya persepsi publik mengenai kemungkinan adanya pola "balas membalas" antarlembaga penegak hukum. Ia menyebut penilaian itu lahir karena Kejaksaan Agung sebelumnya juga menangani sejumlah perkara yang melibatkan oknum petinggi Polri.
"Artinya, karena Kejagung membongkar kasus-kasus korupsi yang melibatkan petinggi Polri, maka Polri harus melakukan hal yang sama terhadap petinggi Kejagung," katanya.
Dalam perspektif psikologi forensik, Reza menilai kondisi tersebut dapat memunculkan dugaan bahwa penegakan hukum dijalankan bukan semata-mata demi kepastian hukum, melainkan juga dipengaruhi kepentingan strategis di luar aspek hukum atau yang ia sebut sebagai Strategic Model.
Meski melontarkan kritik keras, Reza tetap memberikan apresiasi kepada Kortas Tipidkor atas langkah penyidikan yang sedang dilakukan. Namun, ia menegaskan bahwa apresiasi itu harus dibarengi dengan konsistensi.
Menurutnya, cara paling efektif untuk menghapus keraguan publik adalah dengan menunjukkan keberanian yang sama dalam membongkar berbagai mega korupsi lain tanpa memandang institusi maupun jabatan pelakunya.
"Operasi terhadap Jampidsus akan dinilai positif apabila Kortas Tipidkor juga menunjukkan keberanian yang sama dalam mengusut perkara-perkara korupsi besar lainnya," ujarnya.
Ia menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa tantangan terbesar Polri saat ini bukan sekadar mengusut satu perkara, melainkan membangun portofolio pemberantasan korupsi yang kuat agar publik percaya bahwa setiap langkah penegakan hukum dilakukan secara profesional, independen, dan bebas dari kesan tebang pilih.
