Jakarta, MI – Pengungkapan dugaan korupsi pengadaan batu bara, pengelolaan dana PT Asabri-Jiwasraya periode 2020-2025, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT CBS di Polda Metro Jaya justru menyisakan tanda tanya besar. Di tengah gunungan barang bukti bernilai fantastis yang dipamerkan ke publik, penyidik belum juga mengumumkan satu pun nama tersangka.
Konferensi pers yang digelar di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat (10/7/2026), berlangsung antiklimaks. Agenda yang semula dijadwalkan pukul 16.30 WIB molor hingga lebih dari lima jam dan baru dimulai sekitar pukul 21.39 WIB. Penantian panjang awak media tak berujung pada pengumuman pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan penetapan tersangka belum diumumkan pada malam itu.
"Bukan malam ini (pengumuman tersangka). Dalam waktu dekat kami akan menyampaikan terkait tersangka dalam perkara yang ditangani melalui joint investigation Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya," ujarnya, Jumat (10/7/2026).
Meski identitas tersangka masih dirahasiakan, penyidik memamerkan barang bukti dalam jumlah besar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Di ruang konferensi pers tampak deretan emas batangan, tumpukan mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, hingga dolar Singapura.
Selain uang tunai dan logam mulia, penyidik juga memperlihatkan puluhan boks berisi dokumen, perangkat komputer, serta sejumlah barang berukuran besar yang ditutupi kain. Barang-barang tersebut diduga merupakan lukisan bernilai tinggi dan foto keluarga yang sebelumnya berada di rumah yang digeledah penyidik.
Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil penggeledahan maraton di 13 lokasi sejak 8 Juli 2026. Operasi dilakukan di sejumlah kantor perusahaan, di antaranya PT CBS, PT KNI, dan PT PML, serta apartemen dan rumah mewah di Jakarta, Tangerang Selatan, hingga Sentul, Bogor.
Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik turut menyita uang sekitar Rp60 miliar yang ditemukan di dalam brankas Cafe de'CLAN Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete.
Sementara itu, dari rumah mewah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor, yang disebut sebagai aset milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, penyidik mengamankan tujuh koper berisi 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, uang tunai Rp100 juta, serta emas batangan seberat 74 kilogram.
Besarnya nilai sitaan membuat publik menanti langkah lanjutan aparat penegak hukum. Hingga kini, penyidik masih menahan pengumuman tersangka, meski barang bukti yang dipamerkan menunjukkan skala perkara yang diduga melibatkan aset bernilai sangat besar. Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kapan aktor yang bertanggung jawab dalam kasus ini akan diumumkan secara resmi.
