BREAKINGNEWS

Azmi Syahputra: Mundurnya Jampidsus Jadi Langkah Tepat Jaga Marwah Kejaksaan Agung

Azmi Syahputra: Mundurnya Jampidsus Jadi Langkah Tepat Jaga Marwah Kejaksaan Agung
Azmi Syahputra (Foto. Rizal Siregar)

Jakarta, MI - Pengunduran diri Febri dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) usai rangkaian penggeledahan di 12 lokasi dinilai menjadi babak baru dalam proses penegakan hukum. 

Langkah tersebut dianggap sebagai keputusan yang tepat untuk menjaga integritas Kejaksaan Agung sekaligus membuka ruang bagi proses hukum yang berjalan secara objektif, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan.

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menilai keputusan tersebut merupakan langkah strategis yang menunjukkan sikap kenegarawanan. Menurutnya, mundur dari jabatan jauh lebih elegan dibandingkan mempertahankan posisi yang berpotensi memunculkan polemik dan memperkeruh kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

"Keputusan mundurnya dari jabatan Jampidsus pasca penggeledahan di sejumlah lokasi merupakan langkah taktis yang sangat tepat. Ini adalah pilihan yang bijaksana dan patut dihormati karena lebih mengedepankan kepentingan institusi daripada kepentingan pribadi. Langkah ini jauh lebih elegan daripada membangun dialektika atau memantik perdebatan baru di ruang publik yang justru dapat membebani Kejaksaan Agung secara kelembagaan," ujar Azmi, Sabtu, (1/7/2026).

Menurut Azmi, dengan tidak lagi menjabat sebagai Jampidsus, Febri memiliki kesempatan untuk fokus menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung tanpa dibayangi kewenangan jabatan.

"Pengunduran diri tersebut memberikan ruang bagi yang bersangkutan untuk sepenuhnya berkonsentrasi menyiapkan pembelaan diri secara objektif. Pada saat yang sama, langkah ini menghilangkan potensi konflik kepentingan (conflict of interest), sehingga tidak ada lagi sekat kekuasaan yang dapat menghambat atau memengaruhi jalannya pemeriksaan," katanya.

Azmi juga menilai kondisi tersebut memberikan keleluasaan bagi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri untuk mempercepat proses penyidikan.

"Dengan tidak adanya lagi hambatan struktural, Kortastipidkor Mabes Polri kini memiliki ruang gerak yang lebih independen untuk melakukan akselerasi penyidikan. Penyidik dapat segera menentukan langkah-langkah prosedural sesuai hukum yang berlaku, termasuk melakukan pemeriksaan lanjutan hingga menetapkan status tersangka apabila ditemukan fakta hukum yang didukung alat bukti yang cukup, termasuk hasil penggeledahan yang telah dilakukan di 12 lokasi," jelasnya.

Azmi menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan secara independen akan menjadi ujian penting bagi komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan prinsip persamaan di hadapan hukum.

"Yang terpenting saat ini adalah memastikan seluruh proses berjalan profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dapat tetap terjaga, sementara kepastian hukum bagi semua pihak juga dapat diwujudkan," pungkasnya.

Topik:

Rizal Siregar

Penulis

Video Terbaru

Mundurnya Jampidsus Hilangkan Konflik Kepentingan | Monitor Indonesia