BREAKINGNEWS

DPR: KPK Harus Bongkar Kasus Amplop Raja Juli

DPR: KPK Harus Bongkar Kasus Amplop Raja Juli
DPR RI (Foto: Dok MI/BPK)

Jakarta, MI – Polemik dugaan gratifikasi berupa amplop yang dikaitkan dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memasuki babak baru. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka secara utuh rangkaian peristiwa tersebut agar tidak memunculkan kesan adanya perlakuan berbeda dalam penegakan hukum.

Desakan itu muncul setelah terungkap adanya jeda waktu yang cukup panjang antara pertemuan Raja Juli dengan Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, pengembalian amplop, hingga pelaporan penolakan gratifikasi kepada KPK.

Abdullah meminta KPK mengusut perkara tersebut secara profesional, independen, dan semata-mata berdasarkan alat bukti.

"Jangan ada ruang yang menyisakan tanda tanya, apalagi membuka peluang munculnya persepsi adanya perlakuan yang tidak setara di hadapan hukum," kata Abdullah di Jakarta dikutip Sabtu (11/7/2026).

Menurutnya, publik berhak memperoleh penjelasan lengkap mengenai kronologi dugaan gratifikasi tersebut, terutama karena laporan penolakan gratifikasi baru disampaikan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman Amby dan menetapkannya sebagai tersangka.

Abdullah menilai transparansi KPK penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pemberantasan korupsi. Ia juga mengingatkan seluruh pejabat negara agar memahami ketentuan mengenai gratifikasi, konflik kepentingan, dan tindak pidana korupsi agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun persepsi negatif terhadap komitmen pemerintah.

Sebelumnya, Raja Juli Antoni mengakui pernah menerima kunjungan Suhardiman Amby di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, pada 2 Juni 2026. Seusai pertemuan, Suhardiman disebut meninggalkan sebuah amplop yang berada di dalam map.

Raja Juli mengaku baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah tamunya meninggalkan ruangan.

"Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya minta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," ujar Raja Juli.

Ia menjelaskan telah memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop pada 5 Juni 2026. Namun, proses pengembalian tertunda dan baru berhasil dilakukan pada 12 Juni 2026.

Meski demikian, laporan penolakan gratifikasi baru disampaikan kepada KPK pada 3 Juli 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa pelaporan tersebut diterima pada Jumat, 3 Juli 2026. Dengan demikian, laporan itu dibuat setelah KPK melakukan OTT dan Suhardiman Amby menyerahkan diri kepada penyidik.

Saat ini, Suhardiman Amby bersama dua orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Selain itu, KPK juga mendalami dugaan keterlibatan Suhardiman dalam perkara pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Kasus ini kini menjadi sorotan karena publik menunggu penjelasan utuh mengenai seluruh rangkaian waktu, mulai dari pertemuan, pengembalian amplop, hingga pelaporan ke KPK, guna memastikan tidak ada celah yang menimbulkan keraguan terhadap prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

DPR: KPK Harus Bongkar Kasus Amplop Raja Juli | Monitor Indonesia