BREAKINGNEWS

Terungkap di Putusan, Bos Blueray Cargo Diduga Beri Rp21 M untuk Dirjen Bea Cukai

Terungkap di Putusan, Bos Blueray Cargo Diduga Beri Rp21 M untuk Dirjen Bea Cukai
Dirjen Bea dan Cukai. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI – Sidang putusan kasus suap impor yang menjerat bos Blueray Cargo memunculkan fakta yang jauh lebih besar daripada sekadar vonis terhadap para terdakwa.

Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, majelis hakim justru membacakan keterangan saksi mengenai dugaan aliran uang hingga Rp21 miliar kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama, yang disebut menggunakan kode BC1.

Fakta tersebut terungkap saat hakim anggota Nofalinda Arianti membacakan pertimbangan putusan terhadap tiga terdakwa, yakni John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (10/7/2026).

Majelis hakim menyatakan keterangan para saksi, terdakwa, serta barang bukti saling bersesuaian mengenai adanya pemberian uang dari Blueray Cargo kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berkaitan dengan aktivitas impor perusahaan tersebut.

Dalam pertimbangan putusan, hakim mengungkap adanya sistem pembagian uang menggunakan kode tertentu. Kode BC1 disebut merujuk kepada Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, BC2 kepada Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Rizal, sedangkan BC3 merujuk kepada Kasubdit Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono.

Menurut keterangan saksi yang dibacakan hakim, Djaka diduga menerima bagian sebesar Rp3 miliar setiap bulan sejak Juli 2025 hingga Januari 2026. Dengan pola tersebut, total uang yang disebut mengalir kepada Djaka mencapai Rp21 miliar, seluruhnya diberikan dalam bentuk dolar Singapura.

Majelis hakim kemudian merinci dugaan distribusi dana tersebut. Pada Juli 2025, John Field disebut menyalurkan dana sekitar Rp8,2 miliar yang dibagi kepada sejumlah pejabat dengan kode BC1 hingga BC4. Pola serupa kembali terjadi pada Agustus, September, Oktober, November, Desember 2025 hingga Januari 2026, dengan total penyaluran sekitar Rp8,95 miliar setiap bulan, di mana bagian untuk BC1 atau Djaka Budhi Utama tetap sebesar Rp3 miliar.

Tidak hanya soal dugaan pemberian uang, hakim juga mengungkap adanya pertemuan tidak resmi antara pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan para pengusaha kargo, termasuk John Field.

Berdasarkan fakta persidangan, pertemuan tersebut berlangsung pada 22 Juli 2025 dan kembali digelar pada November 2025. Pertemuan dihadiri Djaka Budhi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono serta sedikitnya sepuluh pengusaha perusahaan kargo yang masuk daftar Import Border Targeting (IBT) atau importir dengan kategori komoditas berisiko tinggi dan volume impor besar.

Majelis hakim menilai forum tersebut tidak dilaksanakan secara resmi karena berlangsung di luar kantor, tidak diketahui unit kepatuhan internal, serta tidak dilaporkan kepada Kementerian Keuangan.

Lebih jauh, hakim menyebut kegiatan itu bahkan didanai menggunakan dana eksternal yang tidak resmi, bukan berasal dari anggaran negara maupun Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan benturan kepentingan antara pejabat Bea Cukai dengan para pelaku usaha yang memiliki kepentingan langsung terhadap pelayanan kepabeanan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan praktik tersebut berpotensi melanggar kode etik dan pedoman perilaku pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta membuka ruang terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Meski demikian, perkara yang diputus majelis hakim dalam persidangan kali ini hanya menyangkut tindak pidana suap impor yang dilakukan para terdakwa dari pihak Blueray Cargo.

Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada John Field disertai denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Sementara Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing divonis 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, John Field dituntut 3 tahun penjara, sedangkan Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing dituntut 2 tahun 6 bulan penjara.

Terlepas dari vonis yang lebih ringan, sidang ini justru menyisakan sorotan besar. Pertimbangan hukum majelis hakim memuat dugaan aliran dana puluhan miliar rupiah kepada pejabat tinggi Bea Cukai serta praktik pertemuan nonformal yang dinilai berpotensi melanggar etik dan membuka ruang terjadinya KKN.

Fakta-fakta yang dibacakan di persidangan tersebut kini berpotensi menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Terungkap di Putusan, Bos Blueray Cargo Beri Rp21 M untuk Dirjen Bea Cukai | Monitor Indonesia