Jakarta, MI - Belum genap dua tahun menjabat, sebanyak 15 kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 sudah tersandung kasus korupsi. Terbaru, Bupati Sukoharjo Etik Suryani terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Soloraya, Jawa Tengah, Kamis (9/7/2026).
Penangkapan Etik memperpanjang daftar kepala daerah yang berurusan dengan lembaga antirasuah hanya beberapa bulan setelah dilantik pada Februari 2025. Kasus yang menjerat mereka didominasi dugaan suap, gratifikasi, pemerasan, penyalahgunaan wewenang, hingga praktik jual beli jabatan.
Dalam OTT di Sukoharjo, KPK mengamankan lima orang, termasuk Etik Suryani. Penyidik menduga Bupati Sukoharjo itu melakukan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik juga menyita barang bukti berupa logam mulia, uang tunai rupiah, serta valuta asing dalam dolar Australia dan dolar Singapura dengan total nilai mencapai miliaran rupiah.
"Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk logam mulia, kemudian uang tunai baik rupiah maupun valas, ada dolar Australia kemudian juga ada dolar Singapura. Totalnya mencapai miliaran rupiah," ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).
Etik kini menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, sementara sejumlah pihak lainnya masih diperiksa di Polresta Surakarta.
Korupsi Kepala Daerah Terus Bertambah
Kasus Etik menjadi yang terbaru dalam rentetan kepala daerah yang ditangkap maupun ditetapkan sebagai tersangka KPK sejak hasil Pilkada 2024 dilantik.
Hingga 10 Juli 2026, 15 kepala daerah telah tersandung perkara korupsi. Bahkan sepanjang 2026 saja, sudah 10 bupati dan wali kota diamankan atau ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Daftar tersebut meliputi Abdul Azis (Kolaka Timur), Abdul Wahid (Riau), Sugiri Sancoko (Ponorogo), Ardito Wijaya (Lampung Tengah), Ade Kuswara Kunang (Bekasi), Sudewo (Pati), Maidi (Madiun), Fadia Arafiq (Pekalongan), Muhammad Fikri Thobari (Rejang Lebong), Syamsul Auliya Rachman (Cilacap), Gatut Sunu Wibowo (Tulungagung), Edison (Muara Enim), Suhardiman Amby (Kuantan Singingi), Syah Afandin atau Ondim (Langkat), dan Etik Suryani (Sukoharjo).
Pemda Masih Jadi Ladang Korupsi
Data KPK hingga Maret 2026 menunjukkan pemerintah kabupaten dan pemerintah kota masih menjadi instansi dengan perkara korupsi terbanyak.
Sebanyak 694 perkara berasal dari pemerintah kabupaten/kota, jauh melampaui kementerian/lembaga (567 perkara), pemerintah provinsi (228 perkara), BUMN/BUMD (209 perkara), DPR RI (91 perkara), dan komisi (31 perkara).
Tak hanya itu, data KPK juga mencatat 183 bupati, wali kota, dan wakil bupati, serta 31 gubernur, pernah diproses dalam perkara korupsi sejak lembaga antirasuah itu berdiri.
Gratifikasi dan Suap Masih Jadi Modus Utama
Data KPK menunjukkan praktik gratifikasi dan suap masih menjadi modus korupsi yang paling banyak diungkap. Sepanjang 2004 hingga Maret 2026, lembaga antirasuah menangani 1.132 perkara yang berkaitan dengan dua tindak pidana tersebut.
Jumlah itu jauh melampaui perkara pengadaan barang dan jasa yang mencapai 446 kasus. Sementara itu, kasus pungutan liar atau pemerasan tercatat 80 perkara, tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebanyak 66 perkara, penyalahgunaan anggaran 57 perkara, perizinan 28 perkara, serta merintangi proses penyidikan KPK sebanyak 14 perkara.
Dominasi kasus suap dan gratifikasi menunjukkan praktik korupsi di sektor publik masih didorong oleh penyalahgunaan kewenangan dan transaksi ilegal yang melibatkan penyelenggara negara.
OTT Tetap Jadi Andalan KPK
Di tengah maraknya kasus korupsi yang menyeret kepala daerah, operasi tangkap tangan (OTT) masih menjadi senjata utama KPK untuk membongkar praktik suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan jabatan.
OTT biasanya berawal dari laporan masyarakat yang kemudian diperdalam melalui penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga penyadapan. Setelah bukti dinilai cukup, penyidik bergerak melakukan penangkapan dan menyita barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Sejak pertama kali diterapkan pada 2005, OTT menjadi metode penindakan yang paling identik dengan KPK karena dinilai efektif mengungkap praktik korupsi yang sedang berlangsung.
Rentetan OTT yang kembali menjerat kepala daerah menjadi pengingat bahwa korupsi masih menjadi ancaman nyata di pemerintah daerah. Fakta bahwa belasan kepala daerah hasil Pilkada 2024 telah berurusan dengan KPK sebelum genap dua tahun menjabat memperlihatkan persoalan tata kelola dan integritas birokrasi daerah belum sepenuhnya teratasi.
-(foto%3A-dok-mi%2Faswan).webp&w=3840&q=75)