BREAKINGNEWS

Bupati Etik jadi Tersangka KPK, Sandi "Padakno Karo Bapak" Terbongkar

Bupati Etik jadi Tersangka KPK, Sandi "Padakno Karo Bapak" Terbongkar
Bupati Sukoharjo Etik Suryani (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik pemerasan berjamaah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo yang diduga dikendalikan melalui sandi berbahasa Jawa, "padakno karo bapak". Sandi tersebut diduga menjadi kode agar pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) menyetor uang dengan nominal yang sama seperti pada masa kepemimpinan bupati sebelumnya.

Kasus ini mencuat setelah Bupati Sukoharjo Etik Suryani terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (9/7/2026). Usai diperiksa sekitar delapan jam di Polresta Surakarta, Etik kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Dalam konferensi pers, Sabtu (11/7/2026), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap, penyidik menduga permintaan setoran tersebut bukan praktik baru.

Menurut KPK, Etik diduga melanjutkan pola yang telah berlangsung pada masa pemerintahan sebelumnya melalui kode "padakno karo bapak", yang berarti "samakan dengan bapak".

"Permintaan ETS (Etik Suryani) ini diduga melanjutkan ‘tradisi’ Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS, dengan kode perintah 'padakno karo bapak'. Maksudnya adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat dengan bupati sebelumnya," ujar Asep.

Etik diketahui merupakan istri Wardoyo Wijaya yang menjabat sebagai Bupati Sukoharjo selama dua periode, yakni 2010-2015 dan 2016-2021. 

Penyidikan bermula dari laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan KPK melalui penyelidikan tertutup hingga berujung operasi tangkap tangan.

KPK menduga Etik menyalahgunakan kewenangannya setelah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah pada BPKAD Sukoharjo Tahun 2026.

SK tersebut dijadikan dasar untuk meminta Kepala BPKAD Sukoharjo, Richard Tri Handoko, memotong upah pungut atau insentif pegawai hingga 40 persen.

Selain sandi "padakno karo bapak", KPK juga mengungkap sejumlah kalimat yang digunakan untuk menekan bawahan agar menyerahkan setoran, seperti "tambahan upah pungut kae ono tho?" (tambahan upah pungut itu ada kan?) dan "kowe mrene kan ora bayar" (kamu ke sini kan tidak membayar).

Menurut KPK, instruksi pemotongan insentif tersebut diteruskan Richard kepada pejabat eselon III hingga mengalir ke Sekretaris BPKAD Sukoharjo, Nardi (ND). 

Dari hasil penyidikan sementara, KPK menduga praktik tersebut berlangsung sejak 2021 hingga 2026. Selama periode itu, Etik Suryani diduga menikmati hasil pemerasan terhadap insentif pegawai BPKAD dengan total mencapai Rp2,93 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dugaan Setoran Rutin hingga Markup Anggaran

KPK juga mengungkap dugaan skema lain yang tak kalah serius. Selain memotong insentif pegawai, Etik diduga memerintahkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah, Tri Mulyo, mengelola pungutan rutin yang berasal dari organisasi perangkat daerah (OPD).

Pungutan yang dikenal sebagai "Setoran Rutin OPD" itu disebut dikumpulkan secara berkala, terutama menjelang pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).

Untuk memenuhi target setoran tersebut, Tri Mulyo diduga merekayasa pertanggungjawaban anggaran melalui bukti pengeluaran fiktif dan markup pengadaan di Bagian Umum Pemkab Sukoharjo.

Dari skema itu, KPK menduga Etik menerima uang tunai sekitar Rp840 juta sepanjang 2024-2026. Sementara Richard Tri Handoko diduga mengumpulkan dana sekitar Rp1,2 miliar pada periode 2022-2024.

Tiga Orang Resmi Jadi Tersangka

Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri, KPK semula mengamankan 18 orang untuk dimintai keterangan.

Setelah melakukan gelar perkara, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala BPKAD Richard Tri Handoko, dan Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo Tri Mulyo. Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 10 hingga 29 Juli 2026.

"Berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," tegas Asep.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

KPK Sita Uang dan Emas Senilai Rp21,2 Miliar

Tak hanya mengungkap dugaan skema pemerasan, KPK juga mengamankan barang bukti bernilai fantastis dari sejumlah lokasi yang digeledah.

Penggeledahan dilakukan di ruang kerja Kepala BPKAD Sukoharjo, brankas pribadi bupati di Wonogiri dan Laweyan, serta dari tangan Sekretaris BPKAD. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita aset dengan nilai keseluruhan sekitar Rp21,2 miliar.

Barang bukti yang diamankan terdiri atas uang tunai sebesar Rp6,4 miliar, kemudian berbagai mata uang asing senilai sekitar Rp7,5 miliar, meliputi dolar Singapura, dolar Australia, dolar Amerika Serikat, yen Jepang, ringgit Malaysia, hingga baht Thailand.

Selain itu, penyidik turut menyita 25 keping logam mulia dengan total berat 2,5 kilogram yang ditaksir bernilai sekitar Rp7,3 miliar.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Bupati Etik jadi Tersangka KPK, Sandi "Padakno Karo Bapak" Terbongkar | Monitor Indonesia