BREAKINGNEWS

Penyelundupan 3,3 Kilogram Psikotropika di Bandara Soetta, Dua WN China Ditangkap

Penyelundupan 3,3 Kilogram Psikotropika di Bandara Soetta, Dua WN China Ditangkap
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso

Jakarta, MI – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan 3,37 kilogram psikotropika yang diduga merupakan bagian dari jaringan internasional Malaysia–Indonesia. Dalam operasi tersebut, dua warga negara (WN) China ditangkap sesaat setelah mendarat di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, kedua tersangka berinisial Zou Lihua (20) dan Zhang Shijie (30) diduga berperan sebagai kurir yang membawa psikotropika dengan modus menyamarkannya ke dalam berbagai kemasan minuman.

"Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 3.370,17 gram bruto psikotropika," kata Eko Hadi Santoso.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen yang diterima Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengenai adanya penumpang dari Malaysia yang diduga membawa psikotropika ke Indonesia.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kombes Pol Kevin Leleury melakukan pemantauan hingga akhirnya mengamankan kedua tersangka pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, tidak lama setelah mereka tiba di Bandara Soekarno-Hatta.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan bubuk berwarna oranye yang dikemas menyerupai produk minuman sehari-hari. Barang haram tersebut disembunyikan dalam kemasan kopi putih, kopi black seeds, susu Milo, hingga minuman kesehatan berlabel huruf China untuk mengelabui petugas.

Selain menyita psikotropika, penyidik juga mengamankan tiga unit telepon seluler, paspor, serta boarding pass penerbangan rute Kuala Lumpur–Jakarta milik kedua tersangka.

Dari hasil pemeriksaan awal, Zou Lihua mengaku direkrut melalui aplikasi Telegram oleh seseorang bernama Yining untuk menjadi kurir narkotika lintas negara.

"Zou Lihua dijanjikan upah sebesar 500 dolar AS untuk mengurus barang berupa psikotropika," ungkap Eko.

Zou juga mengaku telah menerima uang muka sebesar 200 dolar AS saat berada di Kamboja pada pertengahan Juni 2026. Setelah itu, ia diperintahkan terbang dari Chongqing menuju Malaysia sebelum melanjutkan perjalanan ke Indonesia untuk menyerahkan barang terlarang tersebut.

Bareskrim Polri kini terus mengembangkan penyidikan guna membongkar jaringan internasional di balik penyelundupan psikotropika tersebut, termasuk memburu pihak yang merekrut kedua kurir dan penerima barang di Indonesia. 

Polisi memastikan tidak akan memberi ruang bagi sindikat narkotika yang memanfaatkan jalur penerbangan internasional untuk menyelundupkan barang terlarang ke Tanah Air.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Penyelundupan 3,3 Kilogram Psikotropika di Bandara Soetta, Dua WN China Ditangkap | Monitor Indonesia