BREAKINGNEWS

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi. Dalam perkara yang sama, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka.

Penetapan tersebut diputuskan setelah penyidik menggelar perkara dan diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

"Kami telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR dan saudara FA," ujar Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang hadir dalam konferensi pers itu memastikan bahwa tersangka berinisial FA adalah Febrie Adriansyah, yang hingga baru-baru ini menjabat sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung.

Meski telah menetapkan Febrie sebagai tersangka, Polri memutuskan melimpahkan penanganan tiga perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung. Ketiganya meliputi dugaan korupsi di PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta perkara dugaan korupsi tata kelola pasokan batu bara yang diduga berdampak pada pemadaman listrik di Sumatera.

Menurut Totok, pelimpahan dilakukan sebagai bagian dari sinergi antarpenegak hukum dalam penyelesaian perkara.

Hingga saat ini, Febrie belum ditahan. Sementara tersangka DR telah lebih dulu mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026).

Rumah Febrie Digeledah, Polisi Sita 74 Kilogram Emas

Dalam proses penyidikan, polisi mengaku telah memeriksa 15 saksi dan dua orang ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara.

Salah satu penggeledahan dilakukan di rumah Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan sebuah brankas yang disembunyikan di balik dinding kayu.

Dari dalam brankas itu, polisi menyita 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.

Selain kediaman Febrie, penyidik juga menggeledah Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, beserta sebuah ruko di Jalan Asem II.

Penggeledahan turut dilakukan di kantor PT CBS di Cengkareng Timur dan Penjaringan, kantor PT KNI di Petojo Selatan, rumah seorang berinisial MN di Tangerang Selatan, serta Koin Money Changer di Cipete Selatan.

Tak berhenti di situ, penyidik juga mendatangi rumah seorang berinisial TK di Mega Kuningan, kantor DMG di Kuningan, kantor PT TML di Karet Kuningan, rumah tersangka DR di Gandaria Selatan, hingga sebuah unit di Apartemen Pacific Place yang disebut terkait dengan pihak berinisial MILDK.

Rangkaian penggeledahan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri dugaan aliran dana, aset, serta barang bukti yang berkaitan dengan tiga perkara korupsi yang kini menjerat mantan petinggi Kejaksaan Agung tersebut.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi | Monitor Indonesia