Jakarta, MI - Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka menandai babak baru dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi yang diusut Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Setelah menetapkan dua tersangka, Polri resmi melimpahkan penanganan perkara tersebut ke Kejaksaan Agung.
Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono membenarkan Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan tiga perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Menurut Rudi, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni seorang pihak swasta berinisial DR dan FA, yang merupakan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
"Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta yang kedua adalah berinisial F," ungkap Margono di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan (Jaksel), Sabtu (11/7/2026).
Sejalan dengan penyidikan tersebut, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah 12 lokasi di Jakarta, Bogor, dan Tangerang Selatan.
Penggeledahan terbesar dilakukan di rumah Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Dari sebuah brankas yang disembunyikan di balik dinding kayu, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, US$4.767.300, SGD14.083.800, uang tunai Rp100 juta, serta foto keluarga 2 bingkai.
Penggeledahan juga menyasar Coin Money Changer di Cipete. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan uang tunai Rp4,46 miliar serta berbagai valuta asing, mulai dari dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, yen Jepang, baht Thailand, yuan China, riyal Arab Saudi, won Korea Selatan, hingga pound sterling.
Di Cafe de'Clan Signature, Cipete, penyidik menemukan SGD3,13 juta, US$889.965, dan uang tunai sekitar Rp259 juta. Sementara dari sebuah rumah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, polisi menyita uang tunai Rp520 juta dan US$133 ribu.
Seluruh barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari pembuktian dalam tiga perkara dugaan korupsi yang tengah dikembangkan penyidik.
Tiga Kasus Jadi Atensi Presiden
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan penyidikan dilakukan melalui joint investigation bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Tiga perkara yang diusut meliputi dugaan korupsi tata kelola batu bara yang diduga berkaitan dengan pemadaman listrik di Sumatera, perkara PT Asabri, serta dugaan korupsi di PT Krakatau Steel.
"Ini merupakan atensi Bapak Presiden. Dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan. Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari dan mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan," ujar Budi Hermanto seusai penggeledahan di Cafe de'Clan, Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).
Menurutnya, penyidikan tidak hanya menelusuri dugaan korupsi, tetapi juga suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polisi memastikan pengembangan perkara akan terus dilakukan untuk mengungkap aliran dana maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
