Jakarta, MI - Penyidik Kortastipidkor Polri bergerak cepat usai menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi. Satu tersangka langsung ditahan, sementara tiga perkara yang diusut resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan dua tersangka tersebut masing-masing berinisial DR dan FA. Penetapan keduanya diputuskan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.
"Pada satu titik, kami telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan hasil gelar perkara kami telah menetapkan dua tersangka," ujar Totok dalam konferensi pers, Sabtu (11/7/2026).
Totok menyebut, DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Penyidik pun langsung menahan yang bersangkutan sejak 10 Juli 2026 dan menitipkannya di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
"Tersangka DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi," ungkapnya.
Sementara itu, tersangka FA dijerat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan proses penanganan perkara oleh penyelenggara negara, termasuk perkara PT Asabri maupun tindak pidana korupsi lainnya.
Sebelum menetapkan kedua tersangka, penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua orang ahli, serta menggeledah sejumlah lokasi untuk mengumpulkan alat bukti dan menelusuri dugaan aliran dana.
Dalam kesempatan yang sama, Totok memastikan tiga perkara yang sebelumnya ditangani Kortastipidkor Polri telah resmi dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung. Pelimpahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari sinergi antarpenegak hukum.
