Jakarta, MI - Babak baru pengusutan dugaan korupsi proyek batu bara PLN, PT ASABRI, dan penyelesaian utang Krakatau Steel semakin mengungkap aktor-aktor yang diduga terlibat.
Setelah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri juga menetapkan pengusaha Don Ritto (DR) sebagai tersangka dan langsung menahannya di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Penahanan Don Ritto menandai bahwa penyidikan tidak hanya menyasar penyelenggara negara, tetapi juga pihak swasta yang diduga berperan dalam mengelola dan menyamarkan aliran dana hasil tindak pidana korupsi melalui praktik pencucian uang.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkapkan, Don Ritto telah ditahan sejak 10 Juli 2026.
"Terhadap DR telah dilakukan penahanan sejak tanggal 10 Juli dan saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Totok dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Totok, Don Ritto dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Ia dipersangkakan melanggar Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, serta Pasal 607 ayat (1) huruf b dan c KUHP.
Sementara itu, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan proses penanganan perkara PT ASABRI serta dugaan korupsi lainnya. Dia pun dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Agung.
"Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Totok.
Penyidik menjerat Febrie dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b KUHP.
Perkara yang menyeret kedua tersangka tersebut merupakan bagian dari tiga kasus besar yang selama ini menjadi perhatian publik, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLN, perkara PT ASABRI, dan penyelesaian utang Krakatau Steel.
Dalam proses penyidikan, Kortastipidkor Polri telah menggeledah sedikitnya 12 lokasi, termasuk money changer, Café de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, hingga rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai ratusan miliar rupiah, emas batangan, dokumen, aset, serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Seluruh berkas tiga perkara tersebut kini secara resmi telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung guna mempercepat proses penegakan hukum.
Pelaksana Tugas Jampidsus Rudi Margono menegaskan pelimpahan perkara merupakan bentuk sinergi antara Polri dan Kejaksaan agar pengusutan berjalan lebih cepat, profesional, dan mampu mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab.
"Yang paling penting adalah percepatan untuk mengembangkan alat bukti, memaksimalkan barang bukti, serta memperkuat sinergi antarlembaga," ujar Rudi.
Kasus ini menjadi salah satu ujian terbesar bagi komitmen pemberantasan korupsi, karena menyeret mantan pejabat tinggi penegak hukum sekaligus diduga melibatkan jaringan pencucian uang lintas pihak.
Publik kini menanti apakah penyidikan akan berhenti pada dua tersangka atau berkembang hingga mengungkap seluruh aktor yang menikmati hasil dugaan korupsi dalam tiga perkara bernilai triliunan rupiah tersebut.
