BREAKINGNEWS

Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus Febrie ke Kejagung Dikhawatirkan 'Jeruk Makan Jeruk'

Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus Febrie ke Kejagung Dikhawatirkan 'Jeruk Makan Jeruk'
Febrie Adriansyah (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, menilai pelimpahan penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri ke Kejaksaan Agung justru berpotensi memupus harapan masyarakat untuk melihat pengungkapan kasus tersebut secara menyeluruh dan transparan.

Kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (11/7/2026), Fernando mengatakan publik semula berharap penetapan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel menjadi pintu masuk untuk mengungkap secara terang-benderang asal-usul barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram serta uang senilai sekitar Rp282 miliar yang ditemukan di rumah pribadi Febrie di kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

"Penetapan Febrie sebagai tersangka seharusnya menjadi momentum untuk membuka secara terang-benderang asal-usul emas 74 kilogram dan uang setara Rp282 miliar yang ditemukan di rumah pribadinya. Publik berhak mengetahui dari mana aset tersebut berasal dan siapa saja yang memiliki keterkaitan," kata Fernando.

Menurutnya, sebagai mantan pimpinan di Kejaksaan Agung, Febrie semestinya mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum dengan membuka seluruh fakta tanpa ada yang disembunyikan.

"Semua harus dibuka secara jelas. Siapa saja yang terkait harus diungkap sehingga tidak ada kesan ada pihak-pihak tertentu yang dilindungi," tegasnya.

Namun demikian, Fernando mengaku meragukan keputusan pelimpahan perkara dari Polri kepada Kejaksaan Agung. Ia mempertanyakan apakah proses hukum nantinya benar-benar mampu berjalan independen mengingat tersangka merupakan mantan pejabat tinggi di institusi tersebut.

"Saya sangat meragukan pelimpahan kasus tersebut dari Satgas Tipikor Polri ke Kejaksaan. Sangat diragukan Kejaksaan Agung akan membuka perkara ini secara menyeluruh dan menyeret semua pihak yang terlibat," ujarnya.

Fernando bahkan mempertanyakan kemungkinan adanya kepentingan untuk melindungi pihak lain dalam perkara tersebut.

"Jangan-jangan ada upaya untuk melindungi pihak lain yang ikut terlibat sehingga penanganan kasus ini tidak lagi dilanjutkan oleh Satgas Tipikor Polri," katanya.

Ia menilai keraguan publik sulit dihindari karena muncul persepsi adanya potensi konflik kepentingan apabila sebuah institusi menangani perkara yang melibatkan mantan petinggi internalnya sendiri.

"Publik akan mencurigai bahwa penanganan kasus ini tidak dilakukan secara tuntas dan transparan. Istilah 'jeruk makan jeruk' pasti akan muncul di tengah masyarakat karena publik sulit percaya sebuah institusi akan mengusut mantan pejabatnya sendiri tanpa kompromi," ucap Fernando.

Karena itu, Fernando berpandangan bahwa apabila memang harus dilakukan pelimpahan penanganan perkara, lembaga yang paling tepat adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan Kejaksaan Agung.

"Publik akan jauh lebih percaya apabila perkara ini dilimpahkan ke KPK. Dengan begitu, proses hukum diharapkan dapat berjalan lebih independen, transparan, dan mampu mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab tanpa pandang bulu," pungkasnya.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus Febrie ke Kejagung Dikhawatirkan 'Jeruk Makan Jeruk' | Monitor Indonesia