Jakarta, MI – Penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), sebuah kafe di kawasan Cipete, serta sejumlah lokasi lain terus menjadi sorotan publik.
Namun, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak) menegaskan langkah tersebut harus dipandang sebagai bagian dari proses penegakan hukum, bukan sebagai pertanda memanasnya hubungan antara Polri dan Kejaksaan Agung.
Anggota Komisi Kejaksaan RI, Nurokhman, menyatakan pihaknya menghormati sekaligus mendukung setiap upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat, selama prosesnya berlangsung secara objektif, profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Komisi Kejaksaan RI menghormati serta mendukung langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Kortas Tipikor Polri sepanjang dilaksanakan secara objektif, profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Nurokhman dikutip Sabtu (11/7/2026).
Menurutnya, tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik merupakan mekanisme hukum yang sah sehingga tidak semestinya ditafsirkan sebagai bentuk konflik terbuka antara dua institusi penegak hukum.
"Komisi Kejaksaan RI memandang bahwa tindakan yang dilakukan oleh Kortas Tipikor Polri merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum," ujarnya.
Nurokhman juga menepis anggapan bahwa perkara tersebut mencerminkan hubungan yang tidak harmonis antara Polri dan Kejaksaan Agung. Ia menegaskan sinergi kedua lembaga selama ini tetap berjalan dengan baik dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Selain itu, Komjak mengingatkan seluruh pihak agar tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah terhadap siapa pun yang sedang menjalani proses hukum.
"Setiap orang yang terkait dalam proses hukum memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum dan diperlakukan sebagai belum bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tegasnya.
Di tengah perhatian publik terhadap kasus tersebut, Komjak juga meminta seluruh jajaran Kejaksaan, mulai dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi hingga Kejaksaan Negeri, tetap fokus menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Komjak memastikan akan terus memantau perkembangan perkara sesuai tugas dan kewenangannya, termasuk mencermati aspek pelaksanaan tugas maupun perilaku aparatur kejaksaan apabila diperlukan.
Di akhir pernyataannya, Nurokhman mengajak masyarakat memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara independen dan tidak membangun opini yang berpotensi mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung.
Ia menegaskan proses hukum harus dikawal dengan objektivitas, bukan dengan spekulasi yang dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
