BREAKINGNEWS

KPK Siap Turun, Jika Kasus Eks Jampidsus Mandek!

KPK Siap Turun, Jika Kasus Eks Jampidsus Mandek!
Asep Guntur Rahayu Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan sinyal tegas terhadap penanganan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Lembaga antirasuah itu menegaskan tidak akan tinggal diam apabila proses hukum berhenti di tengah jalan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan KPK memiliki kewenangan mengambil alih perkara apabila penanganannya terbukti mandek. Kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 10A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Menurut Asep, salah satu syarat pengambilalihan perkara adalah ketika proses penanganan berlarut-larut tanpa kejelasan.

"Di ayat duanya ada enam kriteria, salah satu contohnya apabila perkara itu mandek," kata Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Meski demikian, Asep menegaskan hingga saat ini belum ada alasan bagi KPK untuk mengambil alih perkara tersebut. Ia menyebut proses penyelidikan, penggeledahan, hingga upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum masih berlangsung.

Karena itu, KPK menolak berspekulasi bahwa perkara akan berhenti hanya karena melibatkan figur tertentu.

"Kami tidak bisa melakukan pengambilalihan hanya berdasarkan pemikiran atau dugaan-dugaan saja. Tidak bisa hanya karena ada anggapan perkara ini akan mandek," tegasnya.

Asep meminta publik memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menuntaskan proses yang sedang berjalan. Menurutnya, seluruh institusi, mulai dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, hingga Kejaksaan Agung memiliki kewenangan yang harus dihormati.

Ia juga meyakini Kepolisian maupun Kejaksaan akan menjalankan proses hukum secara profesional sehingga penanganan perkara korupsi dapat berjalan sesuai ketentuan.

Pernyataan KPK tersebut muncul di tengah penyidikan besar yang dilakukan Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya terhadap tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU, yakni dugaan korupsi terkait pemadaman listrik (blackout) PT PLN (Persero), pengelolaan dana PT Asabri (Persero) dan Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Dalam penyidikan tersebut, penyidik telah menggeledah 12 lokasi di Jakarta dan sekitarnya, termasuk sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang diakui sebagai kediaman pribadi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan uang tunai dan emas batangan. Namun, Febrie membantah barang berharga tersebut merupakan miliknya. Ia mengklaim uang dan emas itu milik seseorang, tetapi tidak mengungkap identitas pemiliknya.

Pernyataan KPK membuka peluang pengambilalihan perkara apabila penanganan berhenti menjadi sorotan publik. Meski belum melihat adanya indikasi penghentian proses, lembaga antirasuah itu menegaskan akan menggunakan kewenangannya apabila syarat sebagaimana diatur dalam undang-undang benar-benar terpenuhi.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

KPK Siap Turun, Jika Kasus Eks Jampidsus Mandek! | Monitor Indonesia