Jakarta, MI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto (DR) sebagai tersangka dalam pengusutan tiga perkara dugaan korupsi, yakni kasus batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.
Meski ditetapkan dalam perkara yang sama, keduanya dijerat dengan konstruksi hukum berbeda sesuai dugaan peran dan pola perbuatan masing-masing.
Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Plt Jampidsus), Rudi Margono, membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta. Yang kedua adalah berinisial F," kata Rudi Margono di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
Febrie Diduga Terima Suap, Gratifikasi, dan Samarkan Harta
Untuk Febrie Adriansyah, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengarah pada dugaan penerimaan suap maupun gratifikasi oleh penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya.
Selain itu, Febrie juga dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Pasal 607 KUHP baru.
Rangkaian pasal tersebut menunjukkan dugaan bahwa tersangka tidak hanya menerima keuntungan yang melanggar hukum, tetapi juga melakukan pengelolaan, pengalihan, hingga penyamaran asal-usul harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana.
Berdasarkan Pasal 12 huruf b UU Tipikor, penyelenggara negara yang menerima hadiah karena jabatannya dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara Pasal 12B mengatur bahwa gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dapat dianggap sebagai suap apabila tidak dapat dibuktikan berasal dari sumber yang sah.
Don Ritto Diduga Berperan Menyembunyikan dan Menguasai Dana Hasil Kejahatan
Berbeda dengan Febrie, Don Ritto tidak dijerat dengan pasal suap maupun gratifikasi.
Penyidik mengenakan Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang TPPU, serta Pasal 607 KUHP baru. Pasal-pasal tersebut mengarah pada dugaan menyembunyikan, menyamarkan, menerima, menguasai, menggunakan, hingga membantu pengelolaan harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana.
Selain itu, Don Ritto juga dijerat pasal mengenai permufakatan jahat atau pembantuan tindak pidana pencucian uang, yang menunjukkan dugaan adanya keterlibatan dalam proses penyamaran maupun penguasaan aset hasil korupsi.
Tiga Kasus Besar Jadi Pangkal Penyidikan
Perkara yang menjerat kedua tersangka berasal dari penyidikan terhadap dugaan korupsi di sektor batu bara, PT ASABRI, dan Krakatau Steel.
Dalam proses penyidikan, polisi telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk sebuah money changer, kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta rumah di Bogor, Jawa Barat. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita emas batangan, valuta asing dalam berbagai mata uang, hingga aset lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
"Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta. Yang kedua adalah berinisial F," ujar Rudi Margono.
Kasus tersebut kini telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung untuk diproses lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam tiga perkara korupsi yang menjadi dasar penyidikan.**
