Jakarta, MI – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi menyandang status tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Namun hingga kini, penyidik belum melakukan penahanan terhadap mantan pejabat tinggi Korps Adhyaksa tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus yang juga menjabat Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, membenarkan bahwa Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, ia menyebut belum memperoleh informasi mengenai langkah penahanan maupun keberadaan Febrie saat ini.
"Kan infonya sudah dijadikan tersangka oleh Kakortas. Belum, belum dilakukan penahanan," kata Rudi Margono kepada wartawan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
Rudi mengaku belum mengetahui posisi Febrie dan juga belum menerima informasi apakah Kejaksaan memberikan pengawalan khusus terhadap mantan Jampidsus tersebut.
"Saya belum tahu posisi beliau. Saya juga belum mendapat informasi soal pengawalan," ujarnya.
Kejagung Tunggu Keppres Pengunduran Diri
Di tengah proses hukum yang berjalan, Kejaksaan Agung juga masih menunggu keputusan Presiden terkait pengunduran diri Febrie dari Korps Adhyaksa.
Menurut Rudi, secara administratif pengunduran diri itu belum efektif karena masih menunggu terbitnya Keputusan Presiden (Keppres). Kejagung juga akan mengkaji apakah pengunduran diri tersebut hanya dari jabatan Jampidsus atau sekaligus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Secara formil masih menunggu Keppres. Apakah disetujui Presiden atau tidak, nanti akan dikaji lagi," jelasnya.
Meski status administrasinya belum selesai, Rudi memastikan pemeriksaan etik terhadap Febrie tetap berjalan sebagaimana prosedur yang berlaku bagi setiap jaksa yang diduga melakukan pelanggaran.
"Kita jalankan secara normal seperti penanganan terhadap oknum jaksa lainnya," tegasnya.
Tiga Perkara Sekaligus
Kasus yang menjerat Febrie bukan hanya satu perkara. Penyidik melimpahkan tiga perkara dugaan korupsi yang saling berkaitan, yakni dugaan korupsi dan TPPU dalam proyek batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.
Dalam penyidikan tersebut, Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya telah menggeledah sejumlah lokasi, antara lain Koin Money Changer, Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di Bogor, Jawa Barat.
Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa emas batangan, mata uang asing, hingga aset bernilai miliaran rupiah yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Selain Febrie, penyidik juga telah menetapkan Don Ritto sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan TPPU.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa penyidikan perkara tersebut mendapat perhatian langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, penggeledahan yang dilakukan merupakan bagian dari upaya mengumpulkan alat bukti dalam penyidikan dugaan korupsi yang mencakup kasus batu bara yang diduga berkaitan dengan blackout listrik di Sumatera, ASABRI, dan Krakatau Steel.
"Ini merupakan atensi Bapak Presiden agar dugaan kasus-kasus korupsi diungkap secara tuntas. Penggeledahan merupakan bagian dari proses mencari dan mengumpulkan barang bukti," kata Budi.
Ia menambahkan, penyidikan mencakup dugaan suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang yang diduga melibatkan para tersangka dalam tiga perkara tersebut.
