Jakarta, MI– Personel Korps Brimob Polri disiagakan untuk mengamankan proses pelimpahan barang bukti dan berkas perkara dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Pengamanan dilakukan sejak Sabtu malam hingga Minggu (12/7/2026) dengan situasi di Mapolda Metro Jaya tetap terkendali.
Sejumlah personel Brimob terlihat melakukan patroli rutin di kawasan Polda Metro Jaya, termasuk memperketat pengamanan di sekitar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), lokasi yang menjadi pusat penanganan perkara tersebut. Kehadiran pasukan bersenjata lengkap itu merupakan bagian dari prosedur pengamanan untuk memastikan seluruh tahapan proses hukum berlangsung aman dan tanpa gangguan.
Pelimpahan barang bukti dan berkas perkara menandai masuknya kasus tersebut ke tahap penuntutan di Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang kini dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Rudi Margono.
Hingga Minggu pagi, aktivitas di lingkungan Polda Metro Jaya berlangsung normal. Masyarakat maupun pegawai tetap dapat beraktivitas seperti biasa di tengah pengamanan yang dilakukan aparat.
Dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU itu, Kortas Tipikor Polri bersama Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka berinisial FA dan DR. Penyidik juga telah memeriksa sedikitnya 15 saksi guna memperkuat alat bukti.
Tersangka DR telah ditahan di rumah tahanan titipan Polda Metro Jaya. Sementara itu, status penahanan terhadap tersangka FA masih menunggu proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain pelimpahan perkara, penyidik sebelumnya juga menyita barang bukti bernilai sekitar Rp540 miliar, yang terdiri atas emas batangan dan uang tunai dalam berbagai mata uang asing.
Polda Metro Jaya menegaskan pengamanan yang melibatkan personel Brimob dilakukan untuk menjaga stabilitas keamanan selama proses hukum berlangsung, sekaligus memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan tertib, aman, dan sesuai prosedur.**
