BREAKINGNEWS

Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah, Skandal Korupsi Penegak Hukum Lukai Rasa Keadilan

Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah, Skandal Korupsi Penegak Hukum Lukai Rasa Keadilan
Jampidsus Febrie Tegaskan Tak Terkait Kasus Batu Bara dan Siap Hadapi Persidangan

Jakarta, MI – Desakan agar mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dijatuhi hukuman mati mengemuka dalam rapat Komisi III DPR RI. 

Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi PAN menilai dugaan korupsi yang menyeret mantan petinggi penegak hukum itu merupakan kejahatan luar biasa yang mencederai rasa keadilan masyarakat dan harus dihukum seberat-beratnya.

Dorongan tersebut muncul setelah Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sejumlah anggota DPR menegaskan kasus ini menjadi ujian bagi komitmen negara dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.

Ketua Kelompok Fraksi PDI Perjuangan Komisi III DPR RI Falah Amru menilai dugaan korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum merupakan peristiwa yang sangat memalukan dan melukai hati masyarakat.

"Tentunya skandal dalam proses yang terjadi dan sudah ditetapkan tersangka, ini adalah sesuatu yang sungguh sangat memalukan dan sungguh sangat mengecewakan hati nurani rakyat seluruh Indonesia. Oleh karena itu, saya meminta pelaku tersangka diadili yang seberat-beratnya. Kalau bisa dihukum mati," tegas Falah.

Falah juga mendukung pembentukan Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI untuk mengawal penanganan perkara tersebut. Menurutnya, dugaan korupsi itu berdampak luas terhadap kepentingan publik karena berkaitan dengan sejumlah perkara besar yang pernah ditangani.

"Karena apa? Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Bayangkan blackout PLN karena kasus batu bara. Bayangkan soal Krakatau Steel, Asabri. Ini kan sangat sungguh menjijikkan apalagi dilakukan oleh aparat penegak hukum yang kita cintai ini," ujarnya.

Nada serupa disampaikan Ketua Kelompok Fraksi PAN Komisi III DPR RI Endang Agustina. Ia menilai banyak perkara korupsi besar justru dijadikan sarana mencari keuntungan pribadi sehingga merugikan masyarakat dan merusak kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.

"Banyak sekali kasus-kasus yang sudah dijadikan ladang untuk mencari uang. Itu banyak orang-orang yang berteriak karena menjadi korban pemerasan. Itu sangat mencederai perasaan masyarakat," kata Endang.

Karena itu, Endang menegaskan hukuman berat, termasuk hukuman mati, layak dipertimbangkan apabila terbukti bersalah.

"Masyarakat sedang susah hidupnya, dia yang seharusnya memberantas korupsi tetapi malah korupsi. Ini sangat memprihatinkan dan harus dihukum berat. Kalau perlu dihukum mati seperti yang disampaikan Gus Falah tadi," tegasnya.

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri dan dugaan tindak pidana korupsi lainnya. Febrie dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman juga mengonfirmasi bahwa tersangka berinisial "F" yang selama ini menjadi perhatian publik adalah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Kasus tersebut kini menjadi perhatian DPR yang berkomitmen mengawal proses hukumnya hingga tuntas.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah, Skandal Korupsi Penegak Hukum Lukai Rasa Keadilan | Monitor Indonesia