BREAKINGNEWS

Ironi Jampidsus, Pemburu Korupsi Jadi Tersangka

Ironi Jampidsus, Pemburu Korupsi Jadi Tersangka
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah sebelum mengundurkan diri (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dinilai bukan sekadar perkara hukum biasa. Kasus ini disebut menjadi ujian paling berat bagi integritas Kejaksaan Agung sekaligus kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi.

Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK), Ronald Loblobly, menilai jabatan Jampidsus merupakan posisi strategis yang menjadi ujung tombak penanganan perkara korupsi dan TPPU di Kejaksaan Agung.

Karena itu, ketika mantan pejabat yang pernah memegang posisi tersebut justru berstatus tersangka, dampaknya dinilai sangat besar terhadap kredibilitas institusi.

"Sebagai arsitek penindakan korupsi, ia justru memberantas korupsi sembari korupsi. Ini merupakan pukulan telak bagi integritas Kejaksaan Agung," kata Ronald dikutip (12/7/2026).

Menurut Ronald, kasus tersebut menghadirkan ironi dalam penegakan hukum di Indonesia. Sosok yang selama ini dikenal memburu pelaku korupsi kini justru harus menghadapi proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

"Kasus ini mencerminkan ironi pemburu korupsi yang akhirnya diburu karena melakukan korupsi. Peristiwa ini mencederai wajah hukum kita sekaligus menggerus kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum," ujarnya.

Ronald juga memberikan apresiasi kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama tim joint investigation yang menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan keberanian aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum.

"Menetapkan seorang mantan Jampidsus sebagai tersangka membutuhkan keberanian, keteguhan, dan alat bukti yang kuat. Kejaksaan Agung merupakan mitra dalam penegakan hukum, sehingga langkah ini menunjukkan adanya komitmen menindak tanpa pandang bulu meski berpotensi menimbulkan ketegangan antar-institusi," katanya.

Meski demikian, Ronald menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Ia mengingatkan bahwa Febrie Adriansyah belum terbukti bersalah secara hukum dan proses pembuktian di pengadilan akan menjadi penentu akhir.

Menurutnya, pengalaman Febrie sebagai jaksa senior yang lama menangani perkara pidana khusus membuat persidangan diperkirakan akan berlangsung sengit dengan adu argumentasi hukum yang kuat.

"Publik berhak menuntut proses yang transparan, bebas dari intervensi politik, sehingga perkara ini tidak berubah menjadi pertarungan antar-kekuatan yang justru mengorbankan keadilan substantif," tegasnya.

Lebih jauh, KOSMAK menilai penetapan tersangka terhadap mantan Jampidsus membawa dampak serius bagi institusi Kejaksaan Agung.

Pertama, muncul krisis legitimasi karena Jampidsus merupakan simbol pemberantasan korupsi. Dengan status tersangka terhadap mantan pimpinannya, berbagai perkara besar yang pernah ditangani Kejaksaan Agung berpotensi kembali dipertanyakan, terutama kasus-kasus yang sejak awal memunculkan kontroversi.

Kedua, kepercayaan publik terhadap agenda pemberantasan korupsi dinilai semakin tergerus. Masyarakat berpotensi memandang penegakan hukum hanya menjadi alat kepentingan tertentu, bukan komitmen nyata dalam memberantas korupsi.

Ketiga, perkara ini menjadi ujian nyata bagi reformasi internal Kejaksaan Agung. Ronald menilai momentum tersebut harus dimanfaatkan Jaksa Agung untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap institusi.

"Kalau Kejaksaan justru menutup-nutupi atau tidak profesional menangani persoalan ini, maka reformasi yang selama ini digaungkan hanya akan menjadi retorika," ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Ronald menyebut perkara yang menjerat Febrie Adriansyah sebagai paradoks terbesar dalam penegakan hukum Indonesia.

"Di satu sisi, kasus ini bisa menjadi bukti bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, termasuk mantan jenderal antikorupsi. Namun di sisi lain, perkara ini membuka fakta bahwa persoalan integritas di institusi penegak hukum masih sangat dalam. Kuncinya sekarang adalah transparansi proses hukum dan keteguhan hakim dalam menguji setiap alat bukti. Jika perkara ini berakhir tanpa kejelasan atau sekadar menjadi permainan kekuasaan antar-institusi, maka rakyat yang akan kembali menjadi pihak paling dirugikan," pungkas Ronald.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Ironi Jampidsus, Pemburu Korupsi Jadi Tersangka | Monitor Indonesia