Jakarta, MI – Penanganan dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki babak baru.
Setelah melibatkan Kejaksaan Agung dan Kortastipidkor Polri, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan akan melakukan supervisi terhadap proses penyidikan.
Langkah tersebut menjadi sinyal bahwa perkara yang menyita perhatian publik ini akan berada di bawah pengawasan berlapis. Selain supervisi KPK, Komisi III DPR RI juga memutuskan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan, Kejaksaan Agung tetap menjadi leading sector dalam penanganan perkara. Namun, penyidikan akan dilakukan secara sinergis bersama Kortastipidkor Polri dengan supervisi dari KPK.
"Penanganan perkara ini yang sekarang ditangani oleh leading sector-nya Jampidsus, tetapi tetap bersinergi dengan Kortastipidkor Polri dan nanti akan disupervisi oleh KPK," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin.
Menurutnya, keterlibatan tiga institusi penegak hukum sekaligus diperlukan agar penanganan perkara berlangsung transparan, profesional, dan memiliki kepastian hukum. DPR, lanjutnya, juga akan menjalankan fungsi pengawasan secara aktif melalui Panja yang telah disepakati.
"Komisi III DPR RI berkomitmen penuh mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk tim pengawas atau Panja," ujarnya.
Sementara itu, Febrie Adriansyah sebelumnya telah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan pengunduran diri tersebut diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus ini mencuat setelah tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah rumah Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Dalam konferensi pers sehari setelah penggeledahan, Febrie mengakui rumah tersebut merupakan kediaman pribadinya.
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai Rp100 juta, valuta asing senilai 4.767.300 dolar Amerika Serikat dan 14.083.800 dolar Singapura, serta sejumlah dokumen, telepon seluler, dan barang bukti lainnya.
Polda Metro Jaya menyatakan penyidikan masih terus berlangsung dan hingga kini belum menetapkan tersangka. Perkara yang diusut meliputi dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Dengan masuknya KPK sebagai lembaga supervisi dan DPR melalui Panja sebagai pengawas politik, sorotan terhadap penanganan perkara ini dipastikan akan semakin besar.
Publik kini menunggu sejauh mana sinergi antarlembaga penegak hukum mampu mengungkap seluruh fakta hukum secara transparan dan akuntabel.
