BREAKINGNEWS

Siapa Tan Kian? Konglomerat Properti di Balik Proyek-proyek Mewah yang Berulang Kali Terseret Pusaran Kasus ASABRI

Siapa Tan Kian? Konglomerat Properti di Balik Proyek-proyek Mewah yang Berulang Kali Terseret Pusaran Kasus ASABRI
Tan Kian (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Nama Tan Kian kembali menjadi sorotan publik setelah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyatakan bahwa penanganan perkara yang berkaitan dengan pengusaha properti tersebut dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri masih terbuka untuk dievaluasi berdasarkan alat bukti yang tersedia.

Pernyataan itu kembali mengangkat nama Tan Kian, sosok konglomerat properti yang selama puluhan tahun dikenal sebagai salah satu pengembang proyek-proyek premium di Jakarta.

Namun, di balik reputasinya sebagai pebisnis sukses, namanya juga berulang kali muncul dalam pusaran penyidikan kasus korupsi PT Asabri.

Tan Kian merupakan pendiri Dua Mutiara Group yang kini dikenal sebagai Century Properties Group Indonesia. 

Di bawah kepemimpinannya, perusahaan berkembang menjadi salah satu pengembang properti kelas atas yang berfokus pada kawasan bisnis elite Jakarta, terutama Mega Kuningan dan Sudirman.

Sejumlah proyek prestisius yang identik dengan grup usahanya antara lain Pacific Place Jakarta, JW Marriott Jakarta, The Ritz-Carlton Jakarta Mega Kuningan, The Ritz-Carlton Pacific Place, Millennium Centennial Center, South Hills Apartment, hingga berbagai gedung perkantoran dan hunian mewah lainnya. 

Proyek-proyek tersebut menjadikan Tan Kian sebagai salah satu tokoh penting dalam industri properti nasional.

Sebelum membangun kerajaan bisnis properti, Tan Kian memulai usahanya dari bisnis keluarga di bidang perdagangan udang dan tekstil. Seiring waktu, bisnis tersebut berkembang dan bertransformasi menjadi perusahaan pengembang properti premium yang menyasar pasar kelas atas. 

Pada 2016, kekayaannya pernah diperkirakan mencapai sekitar 570 juta dolar Amerika Serikat dan masuk dalam daftar orang terkaya di Indonesia.

Meski dikenal sebagai konglomerat properti, perjalanan bisnis Tan Kian tidak lepas dari berbagai persoalan hukum. 

Namanya pertama kali menjadi perhatian publik pada 2008 ketika Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi investasi PT Asabri terkait pembangunan Plaza Mutiara.

Dalam perkara tersebut, penyidik menduga dana investasi PT Asabri sekitar 13 juta dolar Amerika Serikat mengalir ke proyek Plaza Mutiara. Kasus itu sempat menjadi salah satu perkara besar yang ditangani Kejaksaan Agung karena menyangkut pengelolaan dana investasi milik perusahaan pelat merah.

Namun, pada 2009 penyidikan terhadap Tan Kian dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Penghentian perkara dilakukan setelah dana yang dipersoalkan dikembalikan. Selanjutnya, berdasarkan putusan Mahkamah Agung, aset Plaza Mutiara dikembalikan kepada Tan Kian.

Meski perkara tersebut telah dihentikan, nama Tan Kian kembali muncul ketika Kejaksaan Agung mengembangkan penyidikan kasus korupsi PT Asabri jilid II pada 2021.

Dalam pengembangan perkara itu, penyidik memeriksanya sebagai saksi setelah menemukan dugaan aliran dana yang berkaitan dengan terpidana kasus Asabri, Benny Tjokrosaputro.

Saat itu, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan aliran dana tersebut. 

Namun hingga kini, Tan Kian belum pernah ditetapkan sebagai tersangka baik dalam perkara tindak pidana korupsi maupun dugaan TPPU.

Sorotan terhadap Tan Kian kembali menguat setelah Febrie Adriansyah menyatakan seluruh alat bukti dan fakta persidangan dalam perkara Asabri masih dapat dianalisis kembali.

"Mengenai Tan Kian, ini kan bisa dianalisis bagaimana proses persidangan, alat bukti semua ada, tinggal dicek apakah bisa tersangka atau tidak. Perkara sudah cukup lama, saya juga tidak ingat lagi, tetapi semua bisa dievaluasi kembali," ujar Febrie dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Selain membuka peluang evaluasi terhadap alat bukti, Kejaksaan Agung juga memastikan proses eksekusi aset yang berkaitan dengan perkara Asabri masih terus berjalan.

"Dan itu pun masih berjalan proses eksekusi tanahnya ya. Tanahnya masih berjalan dieksekusi," kata Febrie.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa aspek pemulihan aset dalam perkara Asabri masih terus dilakukan, sementara kemungkinan pengembangan perkara terhadap pihak lain tetap bergantung pada kecukupan alat bukti dan hasil evaluasi penyidik.

Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi dari Kejaksaan Agung mengenai penetapan Tan Kian sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Siapa Tan Kian? Konglomerat Properti di Balik Proyek-Proyek Mewah yang Berulang Kali Terseret Pusaran Kasus ASABRI | Monitor Indonesia