BREAKINGNEWS

Mantan Ketua MK: Eks Jampidsus Febrie Layak Dihukum Mati, Korupsi Penegak Hukum Adalah Kejahatan Luar Biasa

Mantan Ketua MK: Eks Jampidsus Febrie Layak Dihukum Mati, Korupsi Penegak Hukum Adalah Kejahatan Luar Biasa
Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menilai dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah memenuhi syarat untuk dijatuhi hukuman mati sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud setelah mencuatnya kasus dugaan korupsi yang menyeret Febrie.

Dalam proses penggeledahan di kediamannya di kawasan Sentul, Bogor, penyidik menemukan barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai ratusan miliar rupiah yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Uang tersebut disebut disimpan di dalam brankas yang ditanam di balik tembok.

Kasus ini dikaitkan dengan penyidikan dugaan korupsi proyek batu bara, ASABRI, dan PT Krakatau Steel. Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dan diberhentikan dari jabatannya di Kejaksaan Agung.

Mahfud menegaskan, ketika korupsi dilakukan oleh aparat penegak hukum, kejahatan tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai tindak pidana biasa. Menurutnya, perbuatan itu merupakan extraordinary crime yang merusak kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum.

"Buat saya orang seperti ini pidana khusus, bukan pidana biasa. Apa itu pidana khusus? Itu pidana mati, hukuman mati," tegas Mahfud, Minggu (12/7/2026).

Ia menjelaskan, ketentuan mengenai hukuman mati bagi pelaku korupsi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama apabila tindak pidana dilakukan dalam keadaan tertentu, seperti saat negara menghadapi krisis ekonomi.

"Di situ memang sudah ada ketentuan bahwa tindak pidana korupsi bisa dijatuhi hukuman mati. Salah satunya ketika sedang terjadi krisis ekonomi atau krisis moneter," ujar Mahfud.

Menurut Mahfud, besarnya nilai barang bukti yang ditemukan serta status tersangka sebagai mantan pejabat penegak hukum menjadi alasan kuat agar penegakan hukum dilakukan secara maksimal tanpa pandang bulu.

"Kalau tidak dihukum mati, minimal penjara seumur hidup. Yang seperti ini jahatnya luar biasa. Jangan sampai ada yang takut menegakkan hukum," katanya.

Mahfud juga mengingatkan bahwa Indonesia pernah menjatuhkan hukuman berat kepada pelaku korupsi, seperti vonis penjara seumur hidup terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Menurutnya, kasus yang menyeret mantan Jampidsus harus menjadi momentum membuktikan bahwa tidak ada satu pun pejabat yang kebal hukum, termasuk aparat penegak hukum sendiri.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Mantan Ketua MK: Eks Jampidsus Febrie Layak Dihukum Mati, Korupsi Penegak Hukum Adalah Kejahatan Luar Biasa | Monitor Indonesia