Jakarta, MI – Pengunduran diri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) menjadi titik balik yang memunculkan kembali sorotan terhadap sejumlah perkara besar yang selama bertahun-tahun tidak menunjukkan perkembangan berarti di Kejaksaan Agung.
Salah satu perkara yang kini kembali dipertanyakan publik adalah dugaan korupsi proyek pengadaan 9.085 set tower transmisi PT PLN (Persero) Tahun Anggaran 2016 dengan nilai mencapai Rp2.251.592.767.354 atau sekitar Rp2,25 triliun.
Meski penyidikan telah diumumkan sejak Juli 2022, hingga pertengahan Juli 2026 belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Mengapa perkara yang sejak awal telah dipaparkan memiliki indikasi penyimpangan serius justru berhenti di tengah jalan saat Jampidsus dipimpin Febrie Adriansyah? Dan apakah kini menjadi momentum bagi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri untuk mengambil alih penyelesaiannya?
Nyaris 4 tahun Disidik, Belum Ada Tersangka
Perkara ini bermula dari diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor Print-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 14 Juli 2022.
Kala itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengumumkan bahwa penyidik tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan tower transmisi PLN tahun 2016. Menurut Ketut, proyek tersebut merupakan salah satu proyek infrastruktur kelistrikan terbesar dengan nilai mencapai lebih dari Rp2,25 triliun.
"PT PLN (Persero) pada tahun 2016 memiliki kegiatan pengadaan tower sebanyak 9.085 set tower dengan anggaran pekerjaan Rp2.251.592.767.354," ujar Ketut saat itu.
Penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan sejak tahap awal perencanaan proyek.
PLN diduga tetap menggunakan Daftar Penyedia Terseleksi (DPT) Tahun 2015, padahal saat proses pengadaan berlangsung telah tersedia DPT Tahun 2016 yang semestinya dijadikan dasar pelaksanaan tender.
Selain itu, terdapat dugaan dominasi salah satu perusahaan penyedia tower karena adanya rangkap jabatan pimpinan perusahaan yang juga menjabat Ketua Asosiasi Pabrikan Tower Indonesia (Aspatindo), sehingga diduga membuka peluang praktik monopoli dalam proses pengadaan.
Tidak hanya itu. Kontrak proyek yang seharusnya selesai Oktober 2017 ternyata hanya mampu menyelesaikan sekitar 30 persen pekerjaan.
Alih-alih diputus, kontrak justru diperpanjang hingga Mei 2018 melalui addendum.
Bahkan volume pekerjaan kembali ditambah hingga mendekati 10.000 set tower, sementara penyidik juga menemukan sekitar 3.000 set tower diproduksi di luar kontrak maupun addendum yang telah disepakati.
Penggeledahan Sudah Dilakukan, Perkara Justru Membeku
Pada awal penyidikan, Kejaksaan Agung menunjukkan keseriusan dengan melakukan penggeledahan di tiga lokasi, yakni kantor salah satu perusahaan peserta proyek, sebuah rumah, dan apartemen milik pihak berinisial SH.
Berbagai dokumen, perangkat elektronik hingga barang bukti lain telah diamankan penyidik.
Namun setelah langkah hukum tersebut, perkembangan perkara nyaris tidak terdengar lagi.
Ketika dimintai perkembangan terbaru pada Mei 2025 oleh Jurnalis Monitorindonesia.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar kala itu hanya menjawab singkat. "Nanti kita cek ya."
Jawaban tersebut justru memperkuat kesan bahwa perkara yang pernah menjadi sorotan nasional itu berjalan di tempat.
Kini, hampir 4 tahun sejak penyidikan dimulai, publik belum mengetahui siapa yang harus bertanggung jawab atas dugaan kerugian negara dalam proyek triliunan rupiah tersebut.
KOSMAK: Jangan Biarkan Jadi Zombie Case
Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) Ronald Loblobly menilai stagnasi perkara ini telah mencederai semangat pemberantasan korupsi.
Menurut Ronald, terdapat beberapa faktor yang diduga menjadi penyebab mandeknya penanganan perkara.
Mulai dari meninggalnya salah satu pihak yang dianggap mengetahui konstruksi perkara, hambatan penelusuran aset di luar negeri, perlawanan hukum para pihak, kemungkinan adanya intervensi, hingga persoalan prioritas kelembagaan.
Namun seluruh hambatan tersebut, kata Ronald, tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan proses penegakan hukum.
"Kejaksaan Agung jangan tinggal diam. Dengan percepatan Mutual Legal Assistance (MLA), penerapan Undang-Undang TPPU, pemisahan perkara serta gugatan perdata terhadap aset para tersangka, stagnasi perkara seharusnya dapat diurai. Kepastian hukum dan pemulihan kerugian negara harus menjadi prioritas," tegas Ronald.
Ia mengingatkan, semakin lama perkara dibiarkan, semakin besar pula potensi hilangnya alat bukti dan aset negara.
"Kasus ini berada di persimpangan jalan. Apakah akan menjadi zombie case yang menggerogoti wajah penegakan hukum atau diselesaikan secara profesional. Yang jelas, stagnasi bukan pilihan."
Pakar Hukum: Kortas Tipidkor Polri Layak Ambil Alih
Pakar Hukum Pidana Universitas Borobudur (Unbor) Hudi Yusuf menilai pergantian kepemimpinan di Jampidsus harus dijadikan momentum mengevaluasi seluruh perkara besar yang tidak mengalami perkembangan signifikan.
Menurut Hudi, hukum tidak boleh memberikan ruang bagi perkara korupsi bernilai triliunan rupiah untuk mengendap tanpa kepastian.
"Perkara korupsi tidak boleh berhenti hanya pada pengumuman penyidikan. Harus ada kepastian hukum. Jika penyidik mengalami hambatan yang tidak dapat diatasi dalam waktu yang wajar, maka mekanisme koordinasi atau bahkan pengambilalihan oleh aparat penegak hukum lain merupakan pilihan yang sah dalam sistem hukum Indonesia," kata Hudi Yusuf kepada Monitorindonesia.com, Minggu (12/7/2026).
Ia menilai, rekam jejak Kortas Tipidkor Polri dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan institusi tersebut memiliki kapasitas menangani perkara korupsi berskala besar.
Menurutnya, keberhasilan mengusut kasus dugaan korupsi PLTU Kalimantan Barat, tata kelola batu bara PLTU, hingga berbagai perkara BUMN menunjukkan kemampuan investigasi yang tidak dapat dipandang sebelah mata.
"Saya melihat momentum ini sangat tepat. Setelah pergantian Jampidsus, seluruh perkara yang lama mengendap harus diaudit. Jika memang tidak ada progres yang signifikan, Kortas Tipidkor Polri layak mengambil alih agar penyidikan kembali bergerak dan masyarakat memperoleh kepastian hukum," jelas Hudi.
Hudi juga mengingatkan bahwa keterlambatan penyidikan berpotensi menghambat pemulihan aset negara. "Semakin lama perkara menggantung, semakin sulit mengejar aliran dana, membekukan aset maupun mengungkap aktor intelektualnya. Negara tidak boleh kalah oleh waktu," tutur Hudi.
Prof Trubus: Jangan Sampai Ada Kesan Koruptor Dilindungi
Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti Prof. Trubus Rahardiansyah menilai mandeknya perkara tower transmisi PLN menjadi ujian serius terhadap kredibilitas aparat penegak hukum.
Menurutnya, publik tidak hanya menilai keberanian membuka penyidikan, tetapi juga keberanian menyelesaikannya sampai ke pengadilan.
"Masyarakat bertanya, mengapa perkara yang sejak awal sudah dipublikasikan memiliki indikasi penyimpangan justru berhenti tanpa tersangka. Kondisi seperti ini berbahaya karena dapat memunculkan persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap perkara tertentu," kata Trubus kepada Monitorindonesia.com, Minggu (12/7/2026) malam.
Ia menilai perubahan kepemimpinan di Jampidsus harus diikuti evaluasi total terhadap seluruh perkara yang selama ini belum memiliki kepastian.
"Era Presiden Prabowo harus menjadi era penegakan hukum tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada lagi perkara besar yang mengendap bertahun-tahun tanpa kepastian. Kalau memang Kejaksaan Agung mengalami kebuntuan, saya melihat tidak ada salahnya Kortas Tipidkor Polri mengambil alih. Yang dibutuhkan masyarakat adalah hasil, bukan ego sektoral," ungkapnya.
Menurut Trubus, sinergi antarlembaga justru akan memperkuat kepercayaan publik.
"Korupsi adalah extraordinary crime. Karena itu penanganannya juga harus extraordinary. Jangan sampai masyarakat melihat perkara triliunan rupiah berubah menjadi monumen kegagalan penegakan hukum."
Momentum Setelah Febrie Jadi Tersangka
Sorotan terhadap perkara tower transmisi PLN semakin menguat setelah Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan tata kelola batu bara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Ketiga perkara tersebut kemudian secara administratif dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung untuk diproses lebih lanjut.
Di sisi lain, Kortas Tipidkor juga tengah menangani sejumlah perkara besar di sektor kelistrikan, termasuk dugaan korupsi pembangunan PLTU I Kalimantan Barat yang menyeret mantan Direktur Utama PLN Fahmi Mochtar dengan nilai kerugian negara sekitar Rp1,35 triliun.
Bagi kalangan akademisi dan pegiat antikorupsi, keberanian Kortas Tipidkor membongkar perkara-perkara besar menjadi alasan kuat agar institusi tersebut turut mengevaluasi perkara tower transmisi PLN apabila penyidik Kejaksaan Agung tidak segera menunjukkan perkembangan konkret.
Dengan usia penyidikan yang telah melampaui tiga tahun tanpa satu pun tersangka, publik kini menunggu jawaban tegas: apakah Kejaksaan Agung mampu menuntaskan sendiri perkara tersebut, atau sudah saatnya Kortas Tipidkor Polri mengambil alih demi memastikan kepastian hukum, mengungkap aktor yang bertanggung jawab, dan memulihkan kerugian negara?
(wan)
