Jakarta, MI – Direktorat Jenderal Imigrasi resmi mencegah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, bepergian ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan.
Selain Febrie, pencegahan juga dikenakan terhadap seorang pihak swasta berinisial DR (Don Ritto) yang turut berstatus tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan tiga kasus besar, yakni dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan pencegahan dilakukan atas permintaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta). Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," kata Hendarsam.
Menurutnya, pencegahan tersebut berlaku selama 20 hari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat diperpanjang apabila dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan.
"Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 20 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Penanganan perkara Febrie kini telah dilimpahkan dari Kepolisian kepada Kejaksaan Agung. Meski telah menyandang status tersangka, Febrie hingga kini belum ditahan.
Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Plt Jampidsus) sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan, Rudi Margono, mengatakan pihaknya masih mempelajari seluruh alat bukti yang diserahkan penyidik Polri sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
"Kan infonya sudah dijadikan tersangka oleh Kakortas. Belum dilakukan penahanan. Nanti kita menunggu pelimpahan berkas dan berita acaranya, kemudian kita ekspos bersama dengan tim Kortas Tipikor," ujar Rudi Margono.
Kejaksaan Agung akan menggelar perkara bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri setelah seluruh dokumen penyidikan diterima secara lengkap.
Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk sebuah money changer, Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa emas batangan hingga valuta asing bernilai miliaran rupiah yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diusut.
Komisi III DPR menyatakan akan mengawal proses penanganan perkara agar berjalan transparan dan sesuai koridor hukum. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa perkara yang menjerat Febrie merupakan tanggung jawab individu, bukan lembaga tempat yang bersangkutan pernah bertugas.
"Komisi III memastikan kasus yang banyak diberitakan ini bisa berjalan sesuai koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum."
Habiburokhman juga mengingatkan agar proses penyidikan tidak memicu gesekan antarpenegak hukum.
"Kami ingin memastikan tidak adanya gesekan atau friksi antarinstitusi karena ini adalah kasus yang terkait dengan oknum, dengan individu, bukan dengan institusi," tegasnya.
Kasus yang menjerat mantan Jampidsus tersebut menjadi salah satu perkara korupsi besar yang kini menjadi perhatian publik. Selain menyangkut dugaan korupsi di sektor batu bara, penyidik juga menelusuri keterkaitan dengan perkara ASABRI dan Krakatau Steel, serta dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyertainya.**
